Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendatangkan dua saksi dalam sidang kasus pengeroyokan di sebuah showroom yang mendudukkan terdakwa TIYW, TT dan JR di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi yang didatangkan oleh JPU ialah LSAL selaku korban dan J teman korban.
Dalam keterangannya, kedua saksi menuturkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, mereka bersama-sama mendatangi showroom milik T karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut.
Namun begitu tiba di showroom, hanya S yang menemui T. Sedangkan J bertahan di dalam mobil.
Saat melangkah ke arah T, S melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.
Namun T meminta S menunggu kedatangan yang lain, termasuk J si pemilik mobil. Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi semakin tak terkendali kala S mengambil gambar mobil Porsche.
T kemudian berusaha merebut ponsel S dibantu dua karyawannya, TT dan JR.
Lengan T menahan leher S, sedangkan TT dan JR masing-masing memegangi tangan maupun bahu S. Ketika bergumul itulah, S mengaku mengalami beberapa luka gores dan lebam hingga melaporkan ketiganya ke polisi.
“Tangan saya terluka, bagian belakang saya juga bengkak. Nggak bisa menoleh,” aku S di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Atas keterangan saksi tersebut, pengacara terdakwa Rolland E Potu menyatakan seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
“Jadi saksi korban itu adalah saksi yang pasti harusnya testimonium de auditu, kan begitu. Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri,” ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pengeroyokan-surabaya”]
Sementara saksi yang didatangkan JPU kata dia, rata-rata memberikan keterangan diduga ada ketidaksesuaian dengan fakta sesungguhnya.
Pihaknya pun dikatakan Rolland, akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya, kita akan tetap sesuai prosedur hukum, sesuai dengan formal persidangan,” katanya. [uci/ted]






