Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendatangkan dua saksi dalam sidang kasus pengeroyokan di sebuah showroom yang mendudukkan terdakwa TIYW, TT dan JR di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TERKINI
- Badai PHK Bayangi Jawa Timur! 4.400 Buruh Terancam Nganggur Akibat Efek Domino Ekonomi Global
- PDIP Jatim Gelar RedTalks, Ajak Generasi Muda Bahas Nasionalisme di Era Digital
- Mahasiswi FKIP Universitas Jember Raih Penghargaan Putri Kampus Jatim
- Jelang Piala Presiden 2026, Persebaya Pantau Kondisi Fisik Pemain dengan Tes CMJ
- Blokir Jalur Pantura Lekok Pasuruan Berakhir, Warga Alastlogo dan TNI AL Siap Dipertemukan
- Sidak Rumah Roboh Warga Lumpuh, Gus Barra Gratiskan Sambungan Air PDAM Hingga Bahan Bangunan
- Siswa SD di Madiun Terjebak, Jari Tangan Tersangkut di Lubang Meja hingga Dievakuasi Damkar
- Senator Lia Istifhama Dorong Evaluasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
