Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendatangkan dua saksi dalam sidang kasus pengeroyokan di sebuah showroom yang mendudukkan terdakwa TIYW, TT dan JR di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TERKINI
- Uang Rp78 Juta miliki Kakek di Blitar Hangus Terbakar
- Rektor Universitas Jember: Iptek Dapat Dipelajari, Integritas harus Dibangun dan Dijaga
- Copet Asal Jombang Diringkus di Aksi Bagi 1 Juta Telur Blitar
- Pendaki Semeru yang Terjatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan
- Selain Keberatan, Manajemen Arema FC Berupaya Kembali Pakai Logo Singa Bertindik
- Pengamen Badut Usai Dikeplak Oknum Polisi Dapat Ganti Rugi Rp150 Ribu
- Oknum Polisi Tuban Pukul Badut Dipicu Bau Miras Setelah Buka Topeng
- Persepam Pamekasan Berambisi Sapu Bersih Poin di Grup 0 Liga 4
