Surabaya (beritajatim.com) – Saksi Anggun Cahya membeberkan aliran dana miliaran rupiah dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kesaksian tersebut mengungkap penyetoran cek rutin yang dilakukan tanpa adanya keuntungan maupun laporan perkembangan usaha selama periode kerja sama berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Anggun sebagai saksi kunci di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis. Anggun merupakan karyawan administrasi dari pihak korban, Suwondo Basoeki, yang bertugas mengelola transaksi keuangan operasional di CV Cemara.
Dalam keterangannya, Anggun mengaku pernah menyetorkan sejumlah cek dengan nilai fantastis kepada Venansius Niek Widodo pada medio tahun 2018. Besaran dana yang tertera dalam setiap lembar cek tersebut bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga mencapai Rp5 miliar.
“Setoran dilakukan sekitar satu bulan, sampai lima kali,” ujar Anggun dalam persidangan yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang disetorkan tersebut murni berasal dari rekening pribadi atasannya sebagai modal pengembangan bisnis pertambangan. Namun, saksi mengungkapkan bahwa selama proses penyetoran modal tersebut, pihak korban sama sekali tidak mendapatkan laporan balik terkait performa bisnis di lapangan.
“Tidak ada feedback,” kata Anggun dengan nada singkat saat menjelaskan ketiadaan transparansi dari pihak pengelola investasi.
Terkait entitas bisnis, Anggun mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) yang disebut jaksa sebagai kendaraan investasi dalam perkara ini. Pengetahuan saksi hanya terbatas pada adanya hubungan bisnis antara Suwondo dengan Venansius tanpa mendalami legalitas formal perusahaan tersebut.
Anggun juga memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan cek secara langsung kepada terdakwa Hermanto Oerip. Jaksa kemudian mengonfrontir keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2019 mengenai aktivitas kliring cek yang pernah dilakukannya.
Keterangan saksi tersebut tidak dibantah dan dibenarkan oleh terdakwa Hermanto Oerip yang duduk di kursi pesakitan. Berdasarkan berkas dakwaan, kasus ini bermula dari pertemanan antara terdakwa dan korban yang terjalin saat mereka melakukan perjalanan wisata ke Eropa.
Modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah mengajak korban menyerahkan modal usaha pertambangan dengan iming-iming imbal hasil sebesar satu persen per bulan. Untuk meyakinkan korban, mereka mendirikan PT MMM pada Februari 2018 dan menunjuk korban sebagai direktur utama perusahaan.
Korban kemudian diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga menyentuh angka Rp 75 miliar yang dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Sialnya, dana tersebut justru ditarik kembali oleh para terdakwa melalui 153 lembar cek untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.
Jaksa mengungkap fakta mencengangkan bahwa setidaknya Rp44,9 miliar dicairkan oleh Hermanto bersama istri, anak, hingga sopir pribadinya. Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel yang dijanjikan kepada korban ternyata sama sekali tidak pernah terealisasi alias fiktif.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PT MMM tidak pernah terdaftar atau disahkan sebagai badan hukum resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa saat memaparkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan terencana para terdakwa, Suwondo Basoeki harus menanggung kerugian total sebesar Rp 75 miliar tanpa pernah menerima pengembalian modal. Hermanto Oerip kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. [uci/beq]






