Sumenep (beritajatim.com) – HB (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka dibekuk di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Selasa (07/07/2026).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang curiga terhadap aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap melakukan transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota pun langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan poket sabu dengan total berat netto 1,74 gram,” ungkapnya.
Barang bukti berupa sabu itu ditemukan di teras rumah 1 poket, dan 7 poket lainnya ditemukan disimpan di dalam kamar. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
“Petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta 1 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” papar Anwar.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang berlaku sebagaimana hasil perkembangan proses penyidikan,” terangnya.
Satresnarkoba Polres Sumenep akan terus mendalami kasus ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Kami juga melakukan gelar perkara, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegas Anwar. [tem/suf]






