Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana DKPP terkait dugaan gratifikasi dengan teradu Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar berlangsung di Kantor KPU Jatim, Jumat (6/10/2023). Sidang ini digelar berdasarkan pengaduan dari A.
Dalam persidangan itu, terungkap adanya transfer Rp5 juta dari pengadu yang dimaksudkan sebagai uang pelicin untuk menjadi Panwascam Sukolilo. Tetapi, uang itu malah dibuat membeli miras dan dikonsumsi bersama-sama.
Keterangan itu dibuat oleh saksi teradu, AS yang mengakui menerima uang transfer dari pengadu sebanyak dua kali. Transfer pertama sebanyak Rp1 juta ke rekening BCA atas nama AS dengan keterangan transfer ‘DP Panwascam untuk Agil’. Transfer kedua terjadi pada 12 Oktober 2022 melalui akun DANA atas nama AS.
“Yang Rp1 juta kami belanjakan di kafe di Surabaya. Lalu yang Rp4 juta uang itu saya gunakan untuk beli miras dan dinikmati bersama-sama,” ujar AS dalam kesaksiannya.
AS juga mengakui telah memberitahukan kepada Agil tentang pemberian uang itu. Namun saat itu, menurut AS, Agil tidak mau tahu terkait uang itu.
Majelis DKPP lantas menanyakan mengapa pengadu mentransfer uang Rp5 juta itu ke AS. Pria berkacamata dan memakai kemeja biru itu lantas menjawab dirinya tidak pernah meminta dan menawari. Namun, saat itu inisiatif dari A yang berminat menjadi Panwascam Sukolilo.
BACA JUGA:
DKPP RI Benarkan Ketua Bawaslu Surabaya Disidang Karena Dugaan Gratifikasi Panwascam Sukolilo
“Kalau A masuk jadi Panwascam ya uangnya hangus dipakai bersama. Kalau enggak ya saya harus mengganti. Bahasa Surabayanya saya kolas aja,” katanya.
Sementara itu sebagai teradu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar awalnya mengatakantidak pernah berkomunikasi dengan pengadu. Namun, keterangan Agil berubah seiring berjalannya sidang. Ia mengakui pernah berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung.
Tidak cukup di situ, Agil akhirnya mengakui dirinya sangat mengenal pengadu sebagai orang yang ceria. Agil sama sekali tidak membantah pemberian uang sebesar Rp5 juta dari pengadu. Ia malah meyakini bahwa pengadu ditekan oleh seseorang untuk melapor.
“Bahwa laporan ini ada yang menekan, saya tahu siapa orangnya sebenarnya dan saya tahu beliau (pengadu) ini korban. Bahkan saya yakin uang Rp5 juta yang ditransfer ke saksi teradu itu bukan uang pengadu,” ujar Agil dalam persidangan.
Sementara itu pengadu menyatakan bahwa laporannya ke DKPP RI bukan tekanan dari pihak manapun. Namun, benar-benar atas inisiatif sendiri.
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Gandeng Umsida Sidoarjo sebagai Mitra Strategis Pengawas Pemilu
Dalam persidangan, A mengaku mengirim uang sebesar Rp5 juta dalam dua tahap. Tahap pertama untuk uang DP sebesar Rp1 juta dan pelunasan Rp4 juta. Untuk tahap DP, ia menyebut hal itu wajib dilakukan untuk memastikan namanya masuk dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
Setelah pelunasan, A mendapatkan konfirmasi pembayaran dari Agil melalui chatting WA. Ia mendapat kiriman kisi-kisi materi soal Computer Asisted Test (CAT), sembari Agil mengatakan ‘hanya untuk jaringan kita’.
“Karena saya diancam, kalau tidak membayar tidak akan mungkin masuk, meskipun nilai saya bagus,” jelasnya.
Sidang dapat dilihat pada akun resmi DKPP RI dengan link https://fb.watch/nvv996F5D7/?mibextid=9R9pXO. [ang/beq]






