Jember (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD dan aparat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menginspeksi dadakan rumah karaoke Terminator, Selasa (12/3/2019). Mereka menemukan minuman keras tidak berizin.
Sidak ini dipimpin Ketua DPRD Ardi Pujo Prabowo, Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arief Tjahjono. “Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan beberapa ormas, bahwa Terminator ini sering membuat resah,” kata Ardi.
Dari sidak, Dewan menemukan fakta bahwa perizinan Terminator tidak lengkap. “Perizinannya hanya untuk rumah karaoke, tidak ada (izin untuk) hall. Akhirnya kami menemukan beberapa jenis minuman beralkohol golongan B yang (sesuai dengan yang) tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 jelas melanggar,” kata Ardi.
“Ada enam sampai delapan macam minuman keras yang tidak berizin. Ini akan jadi barang bukti Satuan Polisi Pamong Praja,” tambah Ardi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Ardi menjelaskan, semula ada perizinan rumah makan di sana. Namun setelah berhenti beroperasi, rumah makan tersebut diubah menjadi hall untuk kegiatan hiburan dunia malam atau dugem.
Setelah adanya sidak ke Terminator ini, menurut Ardi, Dewan akan berupaya bersama pemerintah daerah untuk menertibkan data-data perizinan rumah bernyanyi di seluruh Jember. “Karena hanya 10 hingga 11 rumah yang punya izin. Kami ingin menjaga kondusivitas, terutama di tahun politik,” katanya. [wir/but]






