Aparat kepolisian dari Polsek Purworejo berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal yang menyasar konsumen di wilayah Kota Pasuruan.
KUMPULAN BERITA miras ilegal
Polsek Brondong Lamongan menyita ratusan botol miras ilegal dari kios warga usai laporan masyarakat dalam patroli KRYD.
Polsek Peterongan berhasil mengungkap penjualan arak Bali ilegal tanpa izin. Simak detailnya dalam laporan lengkap penangkapan dan peraturan yang dilanggar
Genderang perang terhadap pemberantasan peredaran miras terus digaungkan Polres Gresik. Kali ini aparat menyita ratusan miras di dua TKP yang berbeda.
Kantor Bea Cukai Banyuwangi mencatat adanya peningkatan jumlah temuan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
Awang Budiarto, warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Kota Gresik, diamankan polisi setelah kedapatan menjual miras di warkop miliknya selama lima bulan.
Polres Gresik menggerebek rumah penyedia miras siap edar di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Menganti.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 36.555 botol Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Allohol (MMEA).
Alfatih Rizqon Alfalih berjualan miras di pelanggan tetapnya tercium polisi. Warga Gresik itu, menyembunyikan 51 botol miras dibalik kursi.









