Magetan (beritajatim.com) – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Magetan terpaksa ditunda. Pemicunya, serapan anggaran di 35 OPD tersebut tergolong rendah.
Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/19/Kept./403.013/2024 tentang Penundaan Penerimaan Tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Hergunadi mengungkapkan, serapan anggaran di 35 OPD tersebut kurang dari 50 persen per Juni 2024. Angka tersebut tak memenuhi target serapan yang ditetapkan.
“Berdasarkan data realisasi anggaran, serapan anggaran baru mencapai 46,75 persen dari target, dengan deviasi 28,00 persen,” jelas Hergunadi, Selasa (16/7/2024).
Rendahnya serapan anggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, keterlambatan pembayaran untuk pengadaan yang telah dikontrakkan, juga masalah administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang belum selesai. Selain itu, kurang optimalnya pengendalian dan pemantauan pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja
Untuk mengatasi masalah ini, Hergunadi meminta OPD terkait untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Juga segera menyelesaikan pembayaran untuk pengadaan yang telah dikontrakkan, merampungkan administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan, serta melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja secara berkala.
“Saya berharap dengan penundaan ini, OPD dapat lebih fokus dalam mempercepat serapan anggaran dan meningkatkan kinerja mereka,” tegas Hergunadi.
Mantan Sekretaris Daerah Magetan itu juga berharap penundaan ini dapat menjadi dorongan bagi OPD untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan dan meningkatkan akuntabilitas.
“Kami ingin Magetan menjadi kabupaten yang maju dan sejahtera. Hal ini tidak dapat tercapai tanpa disiplin dan akuntabilitas dari semua pihak,” pungkasnya. [fiq/beq]






