Magetan (beritajatim.com) – Pj Bupati Magetan Hergunadi mengakui soal kabar undur dirinya. Hergunadi mengatakan, jika perlu waktu untuk mengetahui apakah undur dirinya itu disetujui atau tidak oleh Kemendagri.
“Ya sudah (undur diri) tapi belum disetujui. Ya belum tentu apakah nanti disetujui atau tidak,” kata Hergunadi saat berada di acara Pasar Murah Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa (16/07/2024)
Hergunadi mengiyakan jika nanti undur dirinya sudah disetujui, dirinya bakal maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Sayangnya, pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Magetan itu belum mau membeberkannya secara detail.
“Ya saya ini kan aparatur sipil negara (ASN). Masih diberi tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan. Dan tunggu saja nanti sampai disetujui. Ini masih dalam tahap pengajuan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Hergunadi, resmi mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Juli 2024. Hal ini dilakukannya karena Hergunadi berniat untuk maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Magetan dalam Pilkada 2024.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, surat pengunduran diri Pak Hergunadi sudah kami ajukan kepada Mendagri melalui Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Jatim,” kata pria yang lekat disapa Yoko itu.
Meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri, status Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan masih belum resmi berakhir.
“Permohonan masih berproses sampai dengan terbit SK pemberhentian dari Pj Bupati jika dikabulkan,” jelas Yoko.
Hergunadi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati Magetan karena ingin fokus pada pencalonannya sebagai kepala daerah.
Keputusan Hergunadi untuk mengundurkan diri sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh penjabat kepala daerah wajib mundur apabila maju sebagai kandidat dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, batas akhir pengunduran diri untuk Pj Bupati adalah 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon pasangan.
Pendaftaran calon kepala daerah di KPU akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara itu, Biro Pemberhentian dan Pelantikan Pj Bupati Baru dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. [fiq/but]






