Jember (beritajatim.com) – Insih Indrawati, seorang perawat honorer, meneteskan air mata dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D dengan Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK), di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (27/6/2023).
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Ini menggelisahkan Insih. “Bagaimana nasib kami? Ini yang kami minta untuk dikawal,” katanya.
Insih bersama perwakilan FHTK meminta anggota DPRD Jember ikut memperjuangkan perbaikan nasib mereka. “Tujuan kami ke sini meminta dukungan karena Bapak dan Ibu adalah wakil kami di DPRD. Kami hanya rakyat kecil. Jadi mau ke siapa lagi minta dukungan,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Insih tidak kuasa meneruskan ucapannya selama beberapa saat. Air matanya menetes. “Ketika yang lain beristirahat, kami harus tetap berjuang untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Terima kasih,” katanya terisak.
Menurut Ilham Wahyudi, pendamping FHTK, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 27 ayat 3 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan tenaga kesehatan, maka pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan.
Dasar hukum ini, lanjut Ilham, digunakan untuk menerbitkan surat keputusan kepala daerah untuk tenaga honorer di daerah lain. “Kenapa kok tenaga kesehatan tidak diberi SK, sementara PTT (Pegawai Tidak Tetap Pendidikan) hari ini yang berijazah SMP dan SMA memegang SK bupati, dengan gaji tertulis Rp 1.600.000 sampai Rp 1.800.000,” katanya.
Tidak diterbitkannya SK bupati yang mengakui status tenaga honorer di bidang kesehatan ini yang membuat mereka kecewa. “Bagaimana 1.314 tenaga kesehatan tidak memegang (SK) apapun? Ini tidak benar,” kata Ilham.
Ilham sempat menghubungi Dinas Kesehatan Jember. Namun Dinkes menyatakan, SK tidak bisa diterbitkan karena berpotensi melanggar aturan. “Peraturan Nomor 49 tahun 2018 pasal 96 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8, bunyinya jelas: pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Tapi ini kan undang-undang sudah usang,” katanya.
Ilham membenarkan bahwa PP itu melarang pengangkatan pegawai honorer. “Kecuali ada peraturan pemerintah yang menetapkan. Hari ini ada aturan pemerintah yang menetapkan. Ini kan undang-undang (UU Nomor 36 Tahun 2014), jangan pakai PP,” katanya.
Tenaga honorer kesehatan sudah bekerja lama. “Mereka bukan orang yang baru lulus kuliah. Mereka sudah mengabdi, bahkan kemarin banyak yang sudah meninggal karena jadi korban pandemi Covid,” kata Ilham.
Ilham mengatakan, tanpa bantuan Komisi D, perjuangan mereka tak akan berhasil. “Kalau Anda angkat tangan, saya akan mundur dari pendamping mereka hari ini,” katanya.
Para tenaga honorer kesehatan ini khawatir, karena birokrasi hanya akan mengenal pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Mereka cemas Jember hanya mendapat kuota 82 kursi tenaga kesehatan untuk P3K. “Menghitung kebutuhannya bagaimana? Mereka sebetulnya hari ini kan dibutuhkan. Mereka bekerja, ada unit kerjanya, ada di rumah sakit, kok tiba-tiba tulisannya tidak dibutuhkan,” kata Ilham.
Menurut Ilham, seharusnya pemerintah Jember menemui pemerintah pusat untuk menyodorkan usulan jumlah yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah wajib mengusulkan baik dari segi jumlah maupun jenis jabatannya lima tahun ke depan dan diperinci setiap tahun. Jadi Dinas Kesehatan harus punya berapa kebutuhannya,” katanya. FHTK akan melayangkan surat ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara di Jakarta.
Ketua Komisi D Hafidi memahami keresahan para tenaga honorer ini. “Tapi beri kami kesempatan kumpul dulu untuk melakukan rapat gabungan dengan Komisi A dengan adik-adik FHTK. Kebersamaan kita ini harus jadi modal. Ketika bersama Allah akan berada di belakang kita,” katanya. [wir/kun]






