Surabaya (beritajatim.com) — Sidang gugatan pembatalan hak merek antara PT Bandeng Juwana sebagai penggugat dan PT Bandeng Juwana Indonesia sebagai tergugat kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan satu orang saksi yang merupakan konsultan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Saksi bernama Beny Muliawan mengungkapkan keterlibatannya dalam proses pendaftaran sejumlah merek yang diajukan oleh pihak tergugat. Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat juga menunjukkan bukti T1 hingga T5 yang berkaitan dengan pendaftaran merek tersebut.
Menurut Beny, dalam proses pendaftaran pernah terjadi keberatan dari pihak lain. “Kemudian oleh pihak DJKI keberatan PT Bandeng Juwana dikabulkan, Nugroho sebagai pemohon merek kemudian membuat sanggahan. Dan saya diminta Nugroho untuk membuat sanggahan dan kemudian sanggahan tersebut dikabulkan di tingkat banding sehingga desain merek yang didaftarkan tersebut tetap tercatat di DJKI,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah membantu pendaftaran merek “Juwana” sejak tahun 2008 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, terdapat lima merek yang didaftarkan. Namun, setelah tahun 2023, ia tidak lagi mengetahui perkembangan pendaftaran karena adanya peralihan kepemilikan dari Nugroho ke PT Bandeng Juwana Indonesia.
Beny menambahkan, pendaftaran merek terkait telah dilakukan sejak lama. Pada 1995, Nugroho mendaftarkan merek “Juwanna” dengan dua huruf N, yang kemudian diperbarui pada 2004 menjadi “Juwana”. Ia juga menyebut bahwa kepemilikan merek tersebut merupakan peralihan hak dari Nugroho.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat Kevin Lumentut menyampaikan bahwa merek yang dimiliki kliennya bukan merupakan pendaftaran baru. Ia menegaskan bahwa kepemilikan merek telah berlangsung sejak lama dan mengalami pembaruan seiring waktu.
“Dan kalau dianggap sama bukan pertama kali tapi sebelumnya ada penolakan. Dan dari situ baru diketahui bahwa merek yang dimiliki oleh PT Bandeng Juwana bukan bandeng Juwana tapi bandeng Erlina. Dan kemudian dari putusan komisi banding akhirnya keluarlah merek Juwana,” ujar Kevin.
Ia menambahkan bahwa perubahan logo dan elemen visual merupakan hal yang wajar dalam dinamika bisnis.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menilai keterangan saksi fakta ini tidak tepat karena bertindak seolah sebagai konsultan merek yang memberikan pendapatnya untuk menerangkan suatu peristiwa. Ia menyoroti latar belakang saksi yang pernah terlibat langsung dalam proses pendaftaran merek oleh pihak tergugat.
“Untuk diketahui saksi ini pegiat medsos yang juga melakukan edukasi tentang merek. Harusnya karena dia melakukan edukasi tentang mana merek yang boleh didaftarkan dan mana yang tidak boleh didaftarkan, saksi harus mendudukkan hukum merek sesuai porsinya. Jangan hanya karena dia sebagai konsultan haki yang digunakan jasanya untuk mendaftarkan suatu merek kemudian menutup mata bahwa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami,” ujar Haposan.
Haposan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya berfokus pada pendaftaran merek setelah tahun 2020 yang telah tercatat atas nama PT Bandeng Juwana Indonesia.
“Jadi yang kita gugat tidak ada hubungannya dengan penerus. Kita hanya menggugat merek setelah tahun 2020 dan sudah atas nama PT Bandeng Juwana Indonesia. Kalau sebelum itu, kita tidak mempermasalahkan,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa kliennya, PT Bandeng Juwana (Elrina), mengklaim sebagai pemilik sah merek berdasarkan prinsip “first to file” dan “first to use” yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih lanjut, Haposan menjelaskan bahwa usaha Bandeng Juwana Elrina telah berdiri sejak 1981 di Semarang oleh dr. Daniel Nugroho Setiabudi. Usaha tersebut bermula dari skala rumahan dan berkembang menjadi salah satu pusat oleh-oleh terkenal di kota tersebut.
“ Tentunya ada perubahan warna maupun design, yang awalnya hitam putih kemudian menjadi warna. Dan itu sudah ada sejak tahun 1981,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. (uci/ted)






