Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan kabar seorang nenek buta yang dikabarkan dikriminalisasi oleh polisi dan ditahan. Kabar tersebut dibantah oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan. Kapolres mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangguhkan proses hukumnya.
AKBP Jazuli saat berasa di Polda Jatim mengatakan, penangguhan kasus ini karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di PN Kabupaten Pamekasan, dengan register nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. Gugatan tersebut tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Bahwa adanya perma 1 tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan Inkrah gugatan tersebut diatas,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (27/4/2024).
“Maka terhadap penyidikan perkara pidana yang kami sampaikan, untuk sementara ini ditangguhkan, sampai dengan adanya putusan inkrah dari gugatan tersebut diatas,” lanjutnya.
Terkait adanya dugaan Kriminalisasi, AKBP Jazuli membantah. Menurutnya tidak ada kriminalisasi yang terjadi, pihaknya sudah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan tahapan dan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Yang kedua berdasarkan hasil dan fakta yang ada bahwasannya ibu Bahriyah ini memang benar kalo sudah tua, tetapi tidak buta,”ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Jazuli menegaskan duduk perkara yang dialami oleh nenek Bahriyah usai gelar perkara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim. Pihaknya telah menindak lanjuti laporan polisi atas nama Sri Suhartatik dan terlapornya sodari Bahriyah.
“Dimana penyidik sudah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan, yang hari ini telah dilakukan gelar perkara, yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim,” jelsanya.
“Hasil dari kesimpulan gelar yang pertama, yaitu penetapan tersangka telah didapat, minimal 2 alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT atau NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah selanjutnya diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016,” tambahnya.
Lebih lanjut AKBP Dani menjelaskan, SPPT NOP tahun 2016 tersebut, selanjutnya digunakan seolah olah benar setelah dilegalisir oleh kepala lurah SARIF USMAN tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah a.n hak BAHRIYAH mendasari alas hak C nomor 2208 persil 2A klas VD. [uci/but]






