Surabaya (beritajatim.com) Sempat resah, kini korban KDRT seorang pegawai Bank Swasta di Surabaya berinisial IG (32) mengapresiasi kerja anggota Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Apresiasi dan rasa terima kasih korban itu disampaikan usai terlapor Alvirdo Alim yang juga suaminya resmi menjadi tersangka dan ditahan pada Senin (26/8/2025) kemarin.
IG (32) sempat menumpahkan keresahannya karena tersangka Alvirdo tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ditambah, IG dan penasehat hukumnya mengaku sempat melihat Alvirdo, Ayah dan pengacara Alvirdo serta petugas polisi nongkrong bersama di gedung PPA.
Keresahan IG itu dituangkan dalam story instagram pribadinya dan di post ulang oleh sejumlah publik figur yang turut mendukung.
Namun, setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Alvirdo sebagai tersangka, korban IG mengaku lega dan mengucapkan apresiasinya.
“Kami mewakili korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik yang sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka,” kata Andrian Dimas, penasehat hukum dari korban IG, Selasa (26/8/2025).
Walaupun sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Alvirdo, korban diwakili Andrian Dimas tetap meminta publik untuk terus mengawal kasus ini.
“Kami meminta bantuan agar publik tetap mengawal proses hukum terhadap tersangka. Karena, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan awal dari berbagai proses hukum yang nanti akan berjalan,” imbuhnya.
Penyidik juga sudah melakukan visum psikis kepada korban IG. Hal yang terus disuarakan oleh Andrian kepada penyidik untuk segera dilakukan pasca pelaporan kasus KDRT ini.
“Visum psikis sudah dilakukan. Ada 3 tahap informasinya. Klien saya sudah melakukan visum tahap 1,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Alvirdo Alim Siswanto (40) karyawan bank swasta Surabaya resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik lantaran video rekaman KDRT kepada istrinya bernama Irene viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pihaknya menjerat Alvirdo Alim dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) dan atau pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Iya sudah jadi tersangka dari kemarin. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan berbagai bukti yang sudah ada pada kami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kekerasan yang dilakukan oleh Alvirdo Alim kepada Irene sudah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam melakukan KDRT, Alvirdo Alim kerap kali mengenakan tangan kosong.
“Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025,” terang Edy.
Edy memastikan perselisihan yang terjadi diantara Irene dan Alvirdo Alim bukan karena orang ketiga. Penyidik menemukan motif dari KDRT yang sudah berlangsung selama tiga tahun itu adalah cekcok kecil dalam rumah tangga. [ang/aje]






