Surabaya (beritajatim.com) Alvirdo Alim Siswanto (40) karyawan bank swasta Surabaya resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik lantaran video rekaman KDRT kepada istrinya bernama Irene viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pihaknya menjerat Alvirdo Alim dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) dan atau pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Iya sudah jadi tersangka dari kemarin. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan berbagai bukti yang sudah ada pada kami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kekerasan yang dilakukan oleh Alvirdo Alim kepada Irene sudah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam melakukan KDRT, Alvirdo Alim kerap kali mengenakan tangan kosong.
“Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025,” terang Edy.
Edy memastikan perselisihan yang terjadi diantara Irene dan Alvirdo Alim bukan karena orang ketiga. Penyidik menemukan motif dari KDRT yang sudah berlangsung selama tiga tahun itu adalah cekcok kecil dalam rumah tangga. Menurut Edy, KDRT antar pasutri itu tidak intens. Namun setiap berselisih, Alvirdo Alim kerap memukuli korban.
“(Kekerasan) tidak intens tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik,” ungkap dia.
Saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk mengetahui lebih lanjut mengapa Alvirdo Alim kerap tidak bisa menahan emosinya. Sementara, Irene juga akan melakukan visum psikis untuk mengetahui kondisi mental.
“Sementara belum, tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater,” tuturnya.
Edy pun menegaskan, saat ini AAS dan IGF masih berstatus sebagai suami istri. Sejak April 2025 keduanya telah berpisah, tetapi belum bercerai.
“Sejak bulan April 2025 sebenarnya antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah ya, sehingga tidak pernah berkomunikasi,” pungkas dia. [ang/aje]






