Bojonegoro (beritajatim.com) – PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro akhirnya mendapat lampu hijau untuk melakukan uji coba operasional setelah sempat dihentikan warga. Pemberhentian akibat bau menyengat.
Melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, perusahaan pengolah tembakau ini menyetujui sejumlah syarat ketat, termasuk memasang pendingin ruangan (AC) di ruang-ruang kelas sekolah yang terdampak.
Kesepakatan ini menjadi titik terang setelah operasional perusahaan dihentikan sementara sejak Juni 2025 lalu. Penghentian tersebut dipicu oleh keluhan masyarakat terkait aroma tajam dari proses produksi yang mengganggu kenyamanan, terutama aktivitas belajar di SDN dan PAUD terdekat, serta masalah perizinan yang belum tuntas.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (15/7/2025), ditemukan solusi yang dianggap menguntungkan semua pihak (win-win solution). PT Sata Tec diizinkan melakukan uji coba (trial) pengolahan tembakau dengan peralatan baru. Ada dua syarat utama.
Pertama, aktivitas trial hanya boleh dilakukan setelah pukul 12.00 WIB, atau setelah jam belajar siswa di sekolah sekitar selesai. Kedua, perusahaan setuju untuk memasang AC di setiap ruang kelas yang terdampak langsung dan menanggung seluruh biaya listriknya.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan peran pemerintah sebagai fasilitator. “Pemerintah Kabupaten mendukung dunia usaha, tetapi tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan publik, khususnya kenyamanan anak-anak sekolah,” tegasnya.
Uji coba ini bukan sekadar untuk memulai kembali produksi, melainkan bagian krusial dari pemenuhan syarat perizinan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa hasil trial akan menjadi dasar penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Hasil trial akan dievaluasi oleh pihak ketiga yang independen. Ini menjadi dasar untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) nantinya,” jelas Luluk.
Manajemen PT Sata Tec yang diwakili oleh Nur Hidayat, menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi semua regulasi. Ia juga menyoroti peran perusahaan sebagai sumber lapangan kerja bagi masyarakat lokal. “Kami berupaya memastikan operasional perusahaan dapat berjalan kembali tanpa mengabaikan kenyamanan warga sekitar,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan PT Sata Tec sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi warganya. Namun demikian, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kenyamanan sosial.
“Kami mendukung PT Sata Tec selama perusahaan menaati aturan dan menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Kesepakatan tersebut disambut positif oleh semua pihak, terutama para pekerja yang nasibnya sempat terkatung-katung. Kehadiran Pemkab Bojonegoro dinilai berhasil menjembatani kepentingan industri dan masyarakat, memastikan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas hidup warga. [lus/but]






