Blitar (beritajatim.com) – Aksi penyelundupan 624 butir pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Blitar yang dilakukan oleh DR (20) warga Sanankulon Kabupaten Blitar akhirnya terbongkar.
Perempuan yang masih berusia 20 tahun itu menyembunyikan ratusan pil dobel L di dalam organ intimnya yang dibungkus dengan alat kontrasepsi.
Usai ketahuan, terungkap bahwa aksi penyelundupan pil dobel l dengan modus disembunyikan di organ intim itu bukanlah yang pertama kalinya. Pelaku ternyata sudah 2 kali melakukannya.
Dalam rilis kasus yang digelar Polres Blitar Kota, Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian membeberkan bahwa modus menyembunyikan obat terlarang di dalam organ vital ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh tersangka. Dari hasil interogasi mendalam, DR mengaku sudah memiliki “pengalaman” lolos dari penjagaan ketat.
Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, DR sukses melenggang masuk ke ruang besukan Lapas Blitar. Saat itu, ia membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus kondom berlapis, lalu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Barang haram tersebut berhasil diserahkan kepada seorang narapidana berinisial TR.
“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500.000 dari narapidana TR,” ucap Iptu Bambang Dwi, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota.
Kesuksesan pertama dan iming-iming uang instan inilah yang diduga kuat membuat wanita muda ini ketagihan dan nekat mengulangi perbuatannya.
Nafsu berburu rupiah membuat DR semakin berani. Pada aksi kedua yang berujung penangkapan ini, jumlah pil yang ia selundupkan meningkat drastis hingga tiga kali lipat dari aksi pertamanya.
Peristiwa penggagalan ini terjadi di ruang pemeriksaan dalam Lapas Kelas II B Blitar, Jl. Merapi No. 02, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Saat jam kunjungan keluarga narapidana dibuka, petugas Lapas menaruh kecurigaan besar pada gerak-gerik DR.
Saat dilakukan penggeledahan badan secara intensif di ruangan khusus, petugas dibuat terperangah. Di dalam bagian dalam alat kelamin (vagina) tersangka, ditemukan bungkusan kontrasepsi yang setelah dikeluarkan berisi 624 butir Pil Dobel L.
“Selain itu kami juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX warna biru beserta sim card-nya yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” imbuhnya.
Setelah kedoknya terbongkar, petugas Lapas langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka ke Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026, DR berniat mengantarkan ratusan pil tersebut untuk jaringan di dalam lapas.
Tersangka membeberkan bahwa aksi nekatnya ini dikendalikan dan diperintahkan oleh tiga orang narapidana yang tengah mendekam di dalam Lapas Kelas II B Blitar, yakni TR, TD, dan AR.
Kini, impian DR untuk kembali menikmati uang haram harus sirna dan berganti ancaman hukuman yang sangat panjang. [owi/suf]






