Ringkasan Berita:
- Tiga oknum sipir Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga memeras narapidana korupsi masih menjalani pemeriksaan di Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
- Dugaan pemerasan mencapai Rp180 juta atau Rp60 juta dari masing-masing tiga narapidana.
- Kepala Lapas Blitar menyebut hingga kini belum ada keputusan terkait sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.
- Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemerasan terhadap tiga narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar masih terus bergulir. Hingga kini, tiga oknum sipir yang diduga terlibat belum dijatuhi sanksi karena masih menjalani proses pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur.
Kasus yang diduga melibatkan pungutan liar senilai total Rp180 juta tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng citra institusi pemasyarakatan dan memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan penegakan disiplin terhadap aparatur yang diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan penentuan sanksi terhadap ketiga bawahannya sepenuhnya menjadi kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada keputusan resmi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
“Mereka masih di Kanwil, masih dalam pemeriksaan. Selesai (pemeriksaan) baru mereka mau dikemanakan, mau diapakan. Kita kan belum tahu sanksinya apa. Iya, belum ada jatuhan sanksi,” terang Iswandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan liar itu terjadi sekitar lima bulan lalu ketika tiga narapidana kasus korupsi baru masuk ke Lapas Kelas IIB Blitar. Ketiganya diduga ditawari untuk menempati fasilitas yang disebut sebagai “sel sultan” dengan syarat membayar Rp60 juta per orang.
Uang tersebut disebut telah dibayarkan oleh keluarga masing-masing narapidana. Setelah pembayaran dilakukan, ketiga narapidana kemudian menempati sel tersebut.
Seiring berjalannya waktu, ketiga narapidana diduga melaporkan praktik tersebut kepada Kepala Lapas Blitar yang baru, Iswandi. Laporan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal terhadap tiga oknum sipir yang diduga terlibat.
Saat ini, ketiga oknum sipir telah dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif maupun disiplin yang akan dijatuhkan kepada ketiganya apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Iswandi kembali menegaskan hingga kini belum ada keputusan terkait sanksi yang akan diberikan.
“Iya belum ada penjatuhan sanksi,” tandasnya. [owi/beq]






