Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menggodok aturan yang mewajibkan setiap warga pemilik kendaraan roda empat harus memiliki tempat parkir atau garasi, Jumat (26/6/2026).
Aturan tersebut sedang disusun oleh Pemkot Surabaya melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang transportasi, yang kemudian akan diusulkan pembahasan melalui mekanisme legislatif DPRD Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa aturan tersebut akan secepatnya segera dibentuk.
“Nanti segera ya, itu kan karena di tengah jalan itu banyak mobil parkir itu. Terus di jalan kampung-kampung ya banyak mobil (parkir sembarangan),” ujar Eri Cahyadi.
Ia menjelaskan, perumusan aturan tersebut bertujuan untuk menjaga fungsi jalan agar tetap sesuai dengan semestinya.
Eri menyebut, selama ini telah banyak muncul keluhan warga atas fenomena parkir liar serta keberadaannya dapat mengganggu mobilitas armada mobil pemadam kebakaran (damkar) saat merespon insiden kedaruratan maupun kebakaran.
“Kalau ada PMK (Petugas Pemadam Kebakaran) masuk juga sulit. Maka (dalam aturan yang disusun) paling tidak warga harus menyediakan paling tidak itu garasi atau tempat lahan parkir bersama,” pungkasnya. (rma/ted)

as a preferred source on Google




