Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur (LBM NU Jatim) mengumumkan larangan terhadap penggunaan karmin dalam makanan dan minuman.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Ketua LBM NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan, pada tanggal 29 Agustus 2023. Karmin, yang sering digunakan sebagai pewarna makanan, kini dianggap sebagai bahan yang haram oleh LBM NU Jatim.
Karmin merupakan pewarna alami yang sering digunakan dalam berbagai produk pangan komersial, seperti yoghurt. Namun tak hanya yoghurt, makanan atau minuman seperti susu, permen, jeli, es krim, dan makanan lain yang memiliki warna merah hingga merah muda mud juga berpotensi menggunakan pewarna alami ini.
Namun, menurut KH Asyhar Shofwan, karmin dihasilkan dari bangkai serangga, yang dianggap najis dan menjijikkan. Oleh karena itu, LBM NU Jatim merekomendasikan agar penggunaan karmin dilarang dan dianggap haram, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki.
Pendapat LBM NU Jatim ini didasarkan pada referensi dari beberapa kitab, seperti Al-Bayan Wattahsil, Al-Taj Wa al-Iklil, Al-Muntaqo Syarh Muwatto’, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba’ah, Al-dakhiroh, Fathul mu’in, dan ‘Ianah al-Tholibin.
BACA JUGA: Viral Karmin Haram, Pakar Farmasi Unair: Manfaatnya Cuma Bikin Makanan Lebih Menarik
Dalam kitab-kitab tersebut, penggunaan karmin untuk konsumsi makanan atau minuman dilarang, namun terdapat perbedaan pendapat antara Madzhab Maliki dan Madzhab lainnya mengenai kehalalan penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik.
Selama ini, penggunaan karmin telah menjadi salah satu cara untuk mempercantik produk makanan atau minuman dengan menampilkan warna yang cerah. Karmin dihasilkan dari serangga jenis cochineal yang dikeringkan, dihancurkan menjadi serbuk berwarna merah tua, dan sering dicampur dengan larutan alkohol asam untuk memunculkan warna yang diinginkan.
Menariknya, penggunaan karmin ini sudah sangat lama dan berasal dari suku Aztec pada abad ke-16. Ketika orang Eropa menemukan budaya Aztec selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak serangga cochineal sebagai pewarna untuk kain berwarna merah cerah.
Dengan keputusan ini, LBM NU Jatim berharap dapat memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penggunaan karmin dalam makanan dan minuman.
Meskipun karmin telah lama digunakan sebagai pewarna, penolakan terhadap penggunaannya berdasarkan pertimbangan agama menjadi perhatian utama LBM NU Jawa Timur. (fyi/nap)






