Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim menetapkan bahwa makanan seperti yogurt yang mengandung pewarna makanan berbahan karmin termasuk haram dan najis.
Penetapan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam. Diketahui, karmin berasal dari bangkai serangga.
Lantas, bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia terkait karmin? berikut penjelasannya.
Fatwa MUI
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal terkait hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal. Diketahui, bahan dasar karmin yaitu cochineal, maka makanan tersebut termasuk halal.
“Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” ungkap Muti yang dikutip dari laman halal MUI.
BACA JUGA: Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis
Meski demikian, Muti juga mengingatkan bahwa dalam produksi pewarna alami seperti karmin, digunakan berbagai bahan tambahan seperti pelarut, pelapis, dan pengemulsi.
“Mengingat bahan tambahan pada pewarna alami tersebut banyak menggunakan bahan dari hewan, maka harus dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari hewan halal yang diproses secara halal,” tegas Muti.
Proses Pembuatan Karmin
Sedarnawati Yasni, dosen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University sekaligus auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan pembuatan karmin.
Dia menjelaskan bahwa karmin dibuat dari serangga Cochineal (Dactylopius coccus) atau kutu daun yang menempel pada kaktus pir berduri (genus Opuntia).
“Serangga jenis ini banyak ditemukan di Amerika Tengah dan Selatan. Saat ini Peru dikenal sebagai penghasil karmin terbesar di dunia, mencapai 70 ton per tahun. Kaktus digunakan sebagai sumber makan cochineal pada kelembaban dan nutrisi tanaman,” kata Sedarnawati yang dilansir dari laman Halal MUI.
BACA JUGA: Disebut Sebagai Bahan yang Haram dan Najis, Apa Itu Karmin?
Adapun cara produksi cochineal kering berasal dari pasangan cochineal diinduksikan pada kaktus. Kemudian, Cochineal betina berkembang biak, dan menjadi dewasa, ditandai dengan bentuk tubuh membesar dan berisi.
Setelah serangga menjadi besar dan berisi, kemudian dipanen dengan cara disikat, dikeringkan dengan sinar matahari, ditampi untuk menghilangkan bulu
Dia menambahkan, untuk mengolah menjadi pewarna, maka serangga cochineal dijemur hingga kering lalu dihancurkan dengan mesin. Setelah itu, jadilah serbuk berwarna merah tua cerah.
Untuk menonjolkan aspek warna yang diinginkan, biasanya ekstrak cochineal ini dicampur dengan larutan alkohol asam untuk lebih memunculkan warna. (nap)






