Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Bidang Ilmu Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Djoko Agus Purwanto menyebut jika tak ada manfaat lain dari karmin, selain dipakai untuk pewarna makanan.
“Kegunaannya hanya sebagai pewarna tidak ada manfaat lain selain membuat makanan lebih menarik. Itu saja,” ungkap Prof Djoko saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (27/9/2023) malam.
Ia menjelaskan, kemungkinan efek samping yang terjadi jika karmin tersebut dikonsumsi oleh manusia adalah munculnya alergi. Namun, alergi itu juga hanya bagi sebagian orang saja.
Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli
“Efek samping yang mungkin terjadi adalah alergi pada beberapa orang. Jika tidak terjadi alergi, maka aman untuk dikonsumsi. Tetapi, masalah haramnya saya tidak bisa menjelaskan,” tuturnya.
Prof Djoko membeberkan, bahwa karmin merupakan zat pewarna yang diambil dari serangga atau kutu daun kaktus. Kutu ini memakan nutrisi tanaman kaktus. Nah, warna merah yang dihasilkan berasal dari asam karminat.
“Mengenai halal haramnya saya tidak bisa memberikan pendapat. Mengenai manfaatnya, digunakan sebagai pewarna makanan. Prinsipnya, diperbolehkan oleh FDA selama digunakan sebagai pewarna makanan,” bebernya.

Ramai diberitakan, LBMNU Jatim memutuskan makanan seperti Yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis. Sebab, Yogurt dinilai mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.
Baca Juga: Hukum Pewarna Karmin dalam Makanan, Halal atau Haram? Ini Penjelasan NU Jatim dan MUI
Tidak hanya Yogurt, tapi makanan apa saja yang mengandung bahan karmin, seperti susu, permen, jeli, es krim dan lainnya juga dihukumi haram dan najis untuk dimakan. [ipl/ian]
Komentar