Ngawi (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi resmi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi (Pilbup) 2024.
Pengumuman ini dituangkan dalam surat Nomor: 845/PL.02.5-Pu/3521/2024, yang dikeluarkan pada 23 September 2024 oleh KPU Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK, pasangan calon tunggal yang terdiri dari Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok) telah menyampaikan laporan tersebut pada 24 September 2024 pukul 15.12 WIB. Penerimaan berasal dari pasangan calon total Rp30 juta.
“Saldo awal yang dilaporkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) berjumlah Rp30 juta. Dalam laporan tersebut, hingga saat pengumuman, tidak ada penerimaan atau pengeluaran dana kampanye, sehingga saldo tetap berada di angka Rp30 juta,” kata Ketua KPU Ngawi Samsu Mustakim, Senin (30/09/2024)
Laporan Awal Dana Kampanye ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam Pilkada Ngawi 2024, di mana transparansi dan akuntabilitas dana kampanye harus dipastikan oleh KPU.
Pasangan calon Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko menjadi satu-satunya kandidat dalam Pilkada Ngawi tahun ini, di mana mereka didukung oleh berbagai partai politik, termasuk PKB, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PPP, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat.
Dengan pengumuman ini, KPU Ngawi menegaskan pentingnya pengelolaan dana kampanye yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah. [fiq/beq]






