Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu satu bulan periode bulan Januari – Februari 2024, Satpol PP Kota Surabaya menggerebek 9 toko minuman keras (miras). Dari 9 toko ini, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyitaan 146 botol miras.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan selama sebulan belakangan anggotanya memang masif melakukan pengawasan kepada toko-toko miras di Surabaya yang tidak memiliki izin. Langkah ini diambil untuk menekan angka peredaran miras ilegal di Surabaya.
“Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi. kami juga disini tidak bergerak sendiri. ada Dinas terkait yang selalu kami ajak,” kata Fikser, Selasa (06/02/2024).
Fikser menegaskan, minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sedangkan untuk pemilik toko yang melanggar harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan terus lakukan pengawasan ini, tadi malam kami juga datangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” imbuh Fikser.
Fikser menambahkan Satpol PP akan terus menegakkan terkait Perda yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Dalam setiap razia, petugas Satpol PP akan mengecek golongan dari alkohol yang dijual dan kesesuaian izin toko. Apabila melanggar, Satpol PP Surabaya akan menindak dengan tegas.
“Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya,” jelas Fikser.
Selain toko miras, Satpol PP Surabaya juga menyasar kepada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Namun, sasarannya adalah pengunjung di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. [ang/but]






