Ponorogo (beritajatim.com) — Penataan ruang publik di Kabupaten Ponorogo mulai digencarkan dengan langkah tegas. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo turun menertibkan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Juanda, Suromenggolo, Menur, dan Pramuka. Penertiban ini menyasar lapak-lapak milik pelaku UMKM yang ditinggalkan usai berjualan. Hal itu karena dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus fungsi fasilitas publik.
Kabid Trantibum Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan operasi ini bukan melarang warga berjualan. Namun, untuk menata agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa meninggalkan persoalan baru di ruang publik.
“Bulan ini sementara di Jalan Juanda, Suromenggolo, Menur, Pramuka. Targetnya bersih, artinya inginnya budal resik mulih resik. Kita tidak melarang jualan, yang penting awalnya bersih, pulang juga bersih,” kata Subiantoro, Senin (20/4/2026).
Penertiban dilakukan karena banyak bangunan semi permanen berupa rangka kayu, terpal, hingga lapak sederhana dibiarkan berdiri di bahu jalan dan trotoar meski pemilik sudah pulang. Kondisi itu dinilai memicu kesemrawutan, mengganggu estetika kota, sekaligus mengurangi fungsi trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Langkah pembongkaran pun dilakukan sebagai tindak lanjut atas peringatan yang sebelumnya disampaikan oleh Disperdagkum Ponorogo. Subiantoro menegaskan bangunan semi permanen memang tidak diperbolehkan, terutama bila menempati fasilitas umum secara menetap. “Semi permanen tidak boleh, ya dibersihkan ini, selain itu juga mengganggu fungsi trotoar, untuk pejalan kaki,” ungkapnya.
Menurut dia, yang menjadi sasaran penertiban bukan pelaku UMKM ataupun aktivitas berdagang, melainkan bangunan liar yang ditinggalkan begitu saja setelah dipakai. Pemkab, kata Subiantoro, tetap memberi ruang bagi pedagang kecil untuk mencari nafkah, sepanjang tidak menguasai ruang publik secara permanen dan tetap menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Penataan ini sekaligus menjadi pesan bahwa aktivitas ekonomi informal tetap harus berjalan beriringan dengan aturan pemanfaatan ruang. “Rata-rata bangun bangunan semi permanen, itu tidak boleh. Kalau mau jualan tidak apa-apa. Semua boleh jualan, asalkan setelah selesai jualan, barangnya juga dibawa pulang jangan ditinggalkan,” tegas Subiantoro.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Ponorogo melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar, namun tidak melakukan penyitaan terhadap material milik pedagang. Material hasil bongkar tetap dapat diambil kembali oleh pemiliknya, sehingga penertiban ini lebih menitikberatkan pada pengembalian fungsi ruang publik, bukan tindakan represif terhadap pelaku usaha.
Pendekatan itu dipilih untuk menjaga penataan berjalan tegas namun tetap persuasif. “Kita bongkar, kita tidak menyita, kalau mau diambil pemiliknya ya silakan. Peringatannya dari Disperdagkum, kita tindak lanjut dari Perdagkum,” pungkasnya. (end/kun)







1 Komentar
satpol PP model penjajah itu..cari uang lagi susah ditambahin situasi dunia perang
coba gajinya di O kan..apa para satpol PP ngak jualan di jalanan