Pasuruan (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung atau bekingan bagi pengusaha warung ilegal di kawasan BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Senin (16/2/2026). Temuan mengejutkan ini terungkap saat petugas melakukan operasi penertiban guna merespons aduan masyarakat serta instruksi dari DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membersihkan penyakit masyarakat.
Kehadiran penyokong dari kalangan aparat tersebut disinyalir membuat para pengelola warung berani melanggar aturan, mulai dari peredaran minuman keras (miras) hingga praktik prostitusi. Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa pantauan lapangan memperkuat adanya pihak luar yang melindungi aktivitas meresahkan tersebut.
“Ada indikasi oknum aparat yang menjadi backing di areal tersebut berdasarkan hasil pantauan lapangan kami,” ungkap Suyono.
Selain praktik asusila, petugas juga menaruh perhatian serius pada gangguan suara musik dari sound system yang kerap dikeluhkan melampaui batas kewajaran. Para pemilik warung di kawasan tersebut kini diwajibkan untuk menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 demi menjaga kesucian wilayah, terutama menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sebanyak sepuluh pengelola usaha langsung diberikan pembinaan di tempat serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang terlarang oleh petugas. Petugas menekankan bahwa keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir oknum yang mencari keuntungan ilegal.
“Kami mengimbau pengelola untuk tidak menjual minol dan praktik prostitusi, serta mengendalikan suara sound system,” tegas pria yang akrab disapa Yono tersebut.
Pihak Satpol PP juga telah merekomendasikan Kepala Desa Gejugjati untuk segera memfasilitasi pembuatan kesepakatan tertulis agar para pengusaha patuh pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan segan untuk menghentikan operasional usaha secara permanen jika pengelola tetap membandel dan merasa aman di bawah perlindungan bekingan.
Patroli rutin akan terus ditingkatkan secara intensif di wilayah Kecamatan Lekok guna memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar norma sosial maupun hukum negara. Aparat pemerintah desa didorong untuk lebih berani dalam menjaga ketentraman areal BUMDes tanpa perlu merasa takut terhadap tekanan dari pihak luar manapun.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga Jawa Timur, khususnya masyarakat di Kabupaten Pasuruan bagian timur. “Tindakan tegas berupa penghentian usaha akan diterapkan bagi pemilik warung yang terbukti melanggar sanksi,” pungkas Suyono mengakhiri penjelasannya. [ada/beq]






