Gresik (beritajatim.com)- Satlantas Polres Gresik menindak 1.198 pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru 2025 digelar. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 31 pelanggar terjaring ETLE statis, 30 ETLE mobile, 185 pengendara ditilang manual, dan 952 lainnya mendapat teguran tertulis.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera mengatakan, penindakan dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi dan patroli langsung di lapangan.
“Data ini menunjukkan efektivitas pendekatan kombinatif selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Pemanfaatan teknologi ETLE dan personel di lapangan saling melengkapi,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut Rizki menuturkan, dominasi pelanggaran masih dari pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 1.129 kasus, disusul oleh mobil minibus (34), mobil penumpang (17), dan truk (15). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pengendara roda dua di jalan raya dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian utamanya.
“Pelanggaran umum pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI 608 kasus. Melanggar rambu lalu lintas 476 kasus. Disusul pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan 25 kasus. Kemudian tidak membawa kelengkapan kendaraan 30 kasus, dan tidak membawa SIM 21 kasus,” tuturnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 lanjut dia, sebagai upaya mewujudkan Kamseltibcar di seluruh wilayah Gresik. Masih banyaknya pelanggaran utamanya pengendara roda dua sebagai peringatan untuk lebih patuh dan sadar dalam berlalu lintas.
“Saya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib, taat aturan, dan mengutamakan keselamatan. Operasi Patuh Semeru 2025 akan terus berlanjut demi menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan di jalan raya,” pungkas Rizki. [dny/aje]






