Ringkasan Berita:
- Arab Saudi melarang keras masuknya individu ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi selama musim haji 1447 H.
- Pelanggar individu terancam denda 20 ribu riyal, sementara pengepul atau penyedia jasa ilegal didenda 100 ribu riyal.
- Selain denda materiil, sanksi meliputi kurungan penjara, deportasi, hingga pencekalan masuk Makkah selama 10 tahun.
- Jemaah diimbau hanya menggunakan jalur prosedural dan membawa Kartu Nusuk sebagai identitas resmi selama di Makkah.
Makkah (beritajatim.com) – Berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi merupakan tindakan ilegal di Arab Saudi yang dapat berakibat pada sanksi denda mulai dari 20.000 riyal hingga 100.000 riyal, kurungan penjara, hingga deportasi serta cekal masuk Makkah selama 10 tahun.
Otoritas keamanan Arab Saudi kini memperketat pengecekan di seluruh titik masuk guna memastikan hanya pemegang visa haji sah yang dapat mengikuti puncak ibadah haji 1447 H/2026 M.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Haji Center (MHC) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, pengawasan ketat ini dilakukan seiring dengan mulai bergesernya 12 kloter perdana jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran dan keselamatan seluruh jemaah resmi.
“Seperti hal yang disampaikan Bapak Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Bapak Dahnil Anzar Simanjuntak bahwa selain visa haji dilarang memasuki tanah suci,” tegas Ichsan Marsha Makkah, Kamis (30/4/2026).
Waspada Iming-iming “Haji Tanpa Antre”
Masyarakat diminta selektif dan tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji secara instan melalui jalur non-prosedural. Ichsan mengidentifikasi berbagai modus yang sering digunakan, mulai dari pemanfaatan visa ziarah, visa turis, hingga visa umrah yang telah habis masa berlakunya saat memasuki bulan haji.
“Jangan terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa antre, tanpa melalui jalur yang prosedural, bahkan tanpa menggunakan visa haji yang resmi. Bahkan ada yang menggunakan visa ziarah, visa turis dan juga visa-visa lainnya,” ucapnya memperingatkan para calon jemaah.
Sanksi Berat Bagi Individu dan Pengepul
Otoritas Saudi tidak main-main dalam menerapkan hukum. Bagi individu yang nekat melanggar, sanksi denda 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta siap menjerat, disertai ancaman kurungan. Namun, hukuman jauh lebih berat membayangi para oknum pengepul atau pihak yang memfasilitasi jemaah ilegal.
“Sanksi terhadap pengepul atau orang-orang yang mengumpulkan ataupun mencoba menghimpun jamaah menggunakan fasilitas ataupun visa non haji, bahkan dendanya sampai 100.000 riyal, Rp400 jutaan lebih, bahkan sanksi yang lebih besar, kurungan bahkan juga disanksi deportasi dan juga, tidak boleh memasuki Makkah dalam kurun waktu tertentu, 5 sampai 10 tahun,” pungkas Ichsan.
Identitas Digital dan Pengawasan Lapangan
Sebagai langkah pengamanan tambahan, setiap jemaah haji resmi tahun ini diwajibkan selalu membawa Kartu Nusuk. Kartu tersebut menjadi identitas mutlak yang membedakan jemaah resmi dengan jemaah ilegal saat melewati pemeriksaan ketat di titik-titik krusial Kota Makkah.
Selain verifikasi administrasi, petugas Linjam (Perlindungan Jemaah) juga menginstruksikan penggunaan buddy system minimal tiga orang bagi jemaah saat beraktivitas di luar hotel. Hal ini dilakukan guna mencegah jemaah tersasar ke area terlarang yang tengah dipantau ketat oleh otoritas keamanan Arab Saudi menjelang puncak haji di Armuzna. [ian/beq]






