Ringkasan Berita:
- Samanhudi Anwar resmi lolos sebagai bakal calon Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031.
- Pencalonan mantan Wali Kota Blitar itu memicu kritik soal moralitas dan integritas kepemimpinan olahraga.
- Akademisi menyoroti rekam jejak pidana Samanhudi terkait korupsi dan pencurian dengan pemberatan.
- Tim Penjaringan menyatakan pencalonan sah berdasarkan Permenpora terbaru yang mencabut larangan mantan narapidana.
Blitar (beritajatim.com) – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2031 memanas setelah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, resmi lolos sebagai bakal calon ketua umum meski memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana dalam dua perkara pidana berbeda.
Lolosnya Samanhudi ke bursa pemilihan Ketua KONI Kota Blitar memicu polemik luas di tengah masyarakat, terutama terkait moralitas, integritas, dan kelayakan figur publik dengan catatan hukum berat memimpin lembaga pengelola olahraga yang juga bersinggungan dengan dana hibah daerah.
Hingga penutupan pendaftaran pada Sabtu (9/5/2026) malam, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) hanya menerima dua nama calon, yakni Samanhudi Anwar dan Tony Andreas.
Pertarungan keduanya menjadi sorotan karena menghadirkan dua profil kontras. Samanhudi membawa pengalaman politik dan popularitas, namun dibayangi masa lalu hukum sebagai residivis kasus korupsi dan pencurian dengan pemberatan. Sementara Tony Andreas dikenal memiliki rekam jejak positif sebagai mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode dengan capaian prestasi olahraga yang signifikan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba), Weppy Susetiyo, menilai jabatan Ketua KONI bukan sekadar posisi administratif, tetapi simbol integritas kelembagaan.
“Dalam prinsip umum organisasi olahraga dan tata kelola kelembagaan KONI, setiap calon pimpinan dituntut memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Weppy.
Menurutnya, rekam jejak hukum menjadi faktor penting karena KONI mengelola dana hibah APBD yang membutuhkan akuntabilitas tinggi.
Weppy juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan hak politik mantan terpidana, termasuk masa jeda lima tahun untuk jabatan strategis, meski ia mengingatkan proses pencalonan tetap harus mengacu pada AD/ART organisasi serta prinsip keadilan.
Di tengah kritik tersebut, Ketua TPP KONI Kota Blitar, Slamet Heriyoso Seputro, memastikan pencalonan Samanhudi sah secara administratif dan regulatif.
“Peraturan Menpora yang melarang itu dulu Nomor 14 Tahun 2024. Namun, sudah dicabut oleh Pak Erick Thohir sewaktu menjadi Menpora-nya, melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025/2026,” beber Slamet.
TPP juga telah melakukan konsultasi dengan KONI Provinsi Jawa Timur sebelum menetapkan kelayakan calon.
“Sebelum kita mengundang cabor, apa yang kita rencanakan aturan-aturan yang kita rencanakan itu kita bawa ke KONI Provinsi Jatim untuk audiensi. Namun, menurut Provinsi Jatim, hasil itu tidak ada kekurangan dan tidak ada masalah,” ungkap Slamet.
Ia menambahkan mayoritas cabang olahraga di Kota Blitar sebenarnya sepakat menghapus larangan bagi mantan narapidana, namun panitia tetap berpegang pada regulasi formal pemerintah pusat.
“Yang berkaitan dengan narapidana itu, di dalam hal ini cabor pun sebenarnya sepakat untuk dihapus, cabor semuanya. Namun kami berpedoman bukan karena kesepakatan cabor, tetapi berpedoman pada Peraturan Menpora,” tegasnya.
Dengan dasar Permenpora terbaru tersebut, Samanhudi Anwar dinyatakan memenuhi syarat administratif dan berhak melanjutkan ke tahapan verifikasi berikutnya dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar. [owi/beq]






