Surabaya (beritajatim.com) – Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (RS Kemenkes) Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Jumat (2/4/2025).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi pekerja di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Plh. Direktur Utama RS Kemenkes Surabaya, dr. Martha Muliana Lumogom Siahaan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo.
Hadi mengungkapkan bahwa saat ini, RS Kemenkes Surabaya menambah jumlah pilihan layanan yang tersedia, sehingga masyarakat tak perlu berobat atau menjalani perawatan hingga ke luar negeri.
“Kerja sama ini antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak dengan Rumah Sakit Kemenkes Surabaya. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja kini bisa langsung mendapatkan perawatan di RS Kemenkes Surabaya,” ujar Hadi.
Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK Jawa Timur mencapai 5,3 juta, dengan 4,9 juta di antaranya berstatus aktif. Hadi berharap Kerja sama ini dapat memperkuat layanan terhadap peserta yang membutuhkan penanganan medis akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK).
Sementara itu, Direktur RS Kemenkes Surabaya, dr. Martha Muliana Lumogom Siahaan, menyampaikan bahwa seluruh kondisi pasien yang berkaitan dengan pekerjaan akan dilayani, termasuk kasus berat.
“Kami melayani hampir semua spesialisasi, mulai dari pelayanan dasar seperti bedah, penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, hingga subspesialis seperti jantung, bedah tumor, bedah anak, dan neurologi,” jelasnya.
RS Kemenkes Surabaya dikenal sebagai pusat rujukan superhub untuk kasus kanker, jantung, stroke atau saraf, serta uronefrologi di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Rumah sakit ini juga memiliki empat ortopedi bedah tulang, termasuk spesialis bedah tulang anak.
Pelayanan JKK mencakup rawat inap, penanganan komorbiditas dan komplikasi, tindakan operasi, layanan darah, rehabilitasi medis, hingga layanan home care bagi peserta yang tidak memungkinkan datang ke rumah sakit karena kondisi fisik atau geografis. Semua layanan diberikan sesuai tarif Fee For Services Kelas I RS Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK RI Nomor 94 Tahun 2024.
“Kami juga didukung teknologi medis terkini, termasuk dua unit CT scan, layanan kedokteran nuklir, dan radioterapi yang akan kami luncurkan pada Juli 2025,” tambah dr. Martha.
Dengan kerja sama ini, RS Kemenkes Surabaya memperluas perannya sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dalam menjamin perlindungan kesehatan pekerja di berbagai sektor. [ipl/suf]






