Surabaya (beritajatim.com) – Angka kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pemeriksaan perkara masih menunjukkan tren mengkhawatirkan. Fakta ini diungkapkan oleh Russel, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) angkatan 2021 dalam pemaparan riset yang dilakukannya selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Russel dari Komnas HAM dan Kontras, pengaduan atas pelanggaran rasa aman dan akses terhadap keadilan masih tinggi. “Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan erat,” kata Russel.
Dalam riset yang mencakup periode 2022–2024, tercatat sebanyak 759 korban mengalami luka, 38 korban meninggal dunia, dan 37 korban tewas dalam kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Para korban mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemukulan dengan tangan kosong dan benda keras, penyiksaan menggunakan aliran listrik, sulutan rokok, hingga penggunaan senjata api.
Russel memaparkan sejumlah contoh kasus yang menguatkan temuannya. Salah satunya adalah Oki, seorang terduga pelaku pencurian motor yang ditahan tanpa bukti yang jelas. “Oki akhirnya meninggal dunia di dalam tahanan dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ungkapnya.
Contoh lainnya adalah kasus Suharli, yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Sebelum dilakukan pengecekan secara hukum, Suharli sudah ditemukan meninggal dunia.
Russel juga menyinggung insiden yang dialami Sarijan, seorang kakek yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Saat petugas datang ke rumahnya dan hendak memborgol, Sarijan melakukan perlawanan dengan pisau dapur. “Untuk meminimalisir keadaan, lehernya dipiting lalu dipukul, kemudian petugas menduduki punggung Sarijan. Saat hendak diberi pertolongan, korban sudah tidak tertolong,” ujar Russel.
Temuan ini menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Russel menegaskan bahwa tindakan represif oleh APH tidak bisa dibenarkan, terlebih jika dilakukan sebelum proses hukum berjalan secara sah dan adil. [uci/beq]






