Bojonegoro (beritajatim.com) — Ribuan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bojonegoro tercatat menunggak pajak. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bojonegoro, Teguh Widodo, mengatakan jumlah wajib pajak (WP) kendaraan bermotor yang menunggak pajak mencapai 27 ribu. Baik itu kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
“Tercatat ada 27 ribu wajib pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” ujar Teguh, yang bertugas di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/10/2024).
Tingginya WP kendaraan bermotor yang menunggak pajak itu berbanding lurus dengan penambahan kendaraan bermotor tiap tahunnya di Bojonegoro sebanyak 1.500 unit. Tren ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Hingga September 2024, total kendaraan bermotor yang terdaftar di Bojonegoro mencapai 371.543 unit.
Teguh mengungkap, bagi wajib pajak yang masih punya tunggakan, ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diputuskan oleh Penjabat Gubernur Jatim, Adhy Karyono, terkait program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jatim.
Penjabat Gubernur memberikan insentif berupa pembebasan pajak, penghapusan bea balik nama, penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif, dan pembebasan denda jasa raharja bagi tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemilik kendaraan bekas yang belum diubah atas nama sendiri, juga mendapat bea balik nama gratis.
“Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang terkena pajak progresif, misalnya memiliki mobil MPV dan juga double cabin, mereka juga dibebaskan dari pajak progresif ini,” lanjutnya.
Insentif ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Jawa Timur, termasuk Bojonegoro, dan dapat dimanfaatkan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, dan pembayaran bisa langsung dilakukan melalui link resmi yang terhubung ke kas daerah,” pungkasnya. [lus/beq]






