Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meresmi meniadakan retribusi parkir berlangganan, setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam petunjuk pelaksanaannya, memang (parkir berlangganan) tidak diperbolehkan. Pajak parkir yang semula bisa kita pungut 20 persen, sekarang 10 persen. Jadi kami menyesuaikan,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito, Rabu (25/10/2023).
Hadi menyerahkan kepada Dinas Perhubungan untuk berinovasi untuk mempermudah wajib retribusi membayar dan menekan kebocoran. “Sementara ini pakai QRIS, atau nanti pakai zonasi, part time,” katanya.
Nantinya kendaraan yang parkir di pinggir jalan tetap akan terkena retribusi parkir. “Kemarin kita tidak bisa (menarik retribusi parkir tepi jalan) karena regulasi kita sendiri yang mengunci. Kemarin tidak masuk akal, orang parkir di bahu jalan tidak bisa ditarik,” kata Hadi.
“Nanti kami akan benahi agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi tidak ragu. Kalau bagi kami sepanjang ada dasar regulasi yang lebih tinggi, dieksekusi saja. Karcis tinggal kota porporasi,” kata Hadi.
Dihapuskannya retribusi parkir berlangganan mendapat respons dari DPRD Jember. “Kami mengapresiasi penghapusan retribusi parkir berlangganan yang hari ini tidak jelas manfaatnya kepada masyarakat,” kata juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah.
Dhafir mengingatkan, peningkatan tarif parkir umum harus disertai dengan penertiban parkir liar. “Kegiatan parkir liar di berbagai daerah dan kota besar menimbulkan masalah-masalah baru, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga permasalahan sosial,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sunarsi Horis menyoroti penggunaan tarif parkir sebagai salah satu cara efektif untuk mengatur dan mengoptimalkan penggunaan ruang publik, terutama di area yang padat penduduk seperti pusat kota Jember.
“Dengan tarif parkir yang wajar, pemerintah dapat mengendalikan kemacetan lalu lintas, meningkatkan aksesibilitas ke pusat-pusat perdagangan, dan mendukung perkembangan ekonomi lokal,” kata Horis.
Namun sebagaimana PKS, PKB juga mengingatkan pertimbangan legalitas terhadap juru parkir. “Ini agar pemda bisa mengendalikan pemasukan secara konkrit dan tidak terjadi area parkir ilegal.” kata Horis. [wir]






