Kediri (beritajatim.com) – Relawan calon Bupati Kediri nomor urut 1 Deny Widyanarko dan wakilnya Mudawamah (DeWa) melaporkan RY, oknum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kandangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pasalnya, RY diduga melakukan pelanggaran etika dan Undang-undang Pilkada.
Tim Hukum pasangan Deny-Mudawamah, Luka Fardani mengatakan, laporan itu bermula dari agenda kampanye yang dilakukan Deny Widyanarko di rumah Sutri di Dusun Sentul, Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, pada Senin (30/10/024) pukul 21.00 WIB – 22.00 WIB.
RY tiba-tiba menyela dan menghentikan kampanye Deny secara tatap muka dengan warga dengan alasan materi yang disampaikan merupakan black campaign.
“Laporan oleh relawan kemarin karena dasarnya, saat H. Deny Widyanarko menyampaikan visi misi dan mengunggulkan programnya, kemudian dihentikan oleh oknum Panwaslu Kecamatan Kandangan,” ujar Luka Fardani, Rabu (9/10/2024).
“Bahkan, sebelumnya oknum panwaslu tersebut sudah berdiri di depan pintu dan memvideo seluruh warga yang hadir. Itu tindakan yang melanggar norma kesopanan. Apalagi menyela dan menghentikan kampanye. Dia tidak punya dasar dan kewenangan,” tegasnya.
Padahal apa yang disampaikan oleh cabup yang diusung oleh Partai NasDem dan PKB tersebut, imbuh Luka Fardani, sehubungan dengan program-programnya dan bukan kampanye hitam. Selain melanggar etika kesopanan, perbuatan oknum panwaslu tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang pilkada.
RY dapat dijerat dengan pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Bunyinya “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta”.
Serta ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasa 15 huruf f Peraturan Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Pesan dari H. Deny sendiri sebenarnya yang bersangkutan agar dilaporkan etikanya saja, pidananya tidak usah. Harapannya agar yang bersangkutan mendapatkan pembinaan dari Bawaslu. H. Deny meminta supaya yang bersangkutan melakukan permintaan secara langsung dan terbuka,” imbuhnya.
Tetapi apabila terlapor tidak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka, Luka Fardani memastikan Tim Hukum Deny-Mudawamah akan mengambil langkah tegas dengan laporan tindak pidana.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain keterangan, pelapor juga memberikan barang bukti kepada bawaslu berupa dua potongan video durasi 21 detik dan durasi 47 detik.
“Sekarang ini kita tengah membahas laporan itu. Sedang kita tindaklanjuti,” tegas Siswo Budi. [nm/suf]






