Ringkasan Berita
- Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri belum dapat dibuka karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah.
- DPMPD Kabupaten Kediri belum bisa menyusun Peraturan Bupati tanpa adanya Permen sebagai dasar hukum.
- Pemerintah daerah mengaku belum mengetahui kapan Peraturan Menteri tersebut akan diterbitkan karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Saat ini terdapat 15 desa yang dipimpin penjabat kepala desa dan 32 kepala desa definitif yang direncanakan mengikuti Pilkades Serentak setelah regulasi rampung.
Kediri (beritajatim.com) – Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri dipastikan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) sebelum membuka proses pengisian perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Henry Rustriandy menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.
“PP kan harus tindak lanjut di Permennya, habis Permennya baru Perbupnya,” ujar Henry.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri menjadi landasan penting sebelum pemerintah daerah dapat menyusun maupun menyesuaikan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa.
Menurut Henry, hingga kini belum ada informasi dari pemerintah pusat mengenai jadwal penerbitan Peraturan Menteri tersebut. Karena itu, DPMPD Kabupaten Kediri belum dapat memastikan kapan Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri akan dimulai.
“Kami juga belum mengetahui kapan Permen itu keluar. Itu menjadi kewenangan kementerian,” tegasnya.
Selain berdampak pada proses pengisian perangkat desa, belum terbitnya aturan turunan tersebut juga membuat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri masih harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, saat ini terdapat 15 desa yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa, sementara 32 kepala desa definitif direncanakan mengikuti agenda Pilkades Serentak setelah seluruh regulasi yang dibutuhkan telah diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan akan segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati begitu Peraturan Menteri diterbitkan. Dengan demikian, proses rekrutmen perangkat desa maupun tahapan Pilkades Serentak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [nm/beq]






