Ringkasan Berita:
- DLH Surabaya menegaskan larangan memetik atau merusak tanaman di taman kota dan ruang terbuka hijau.
- Larangan tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
- Pelaku yang merusak taman dapat dikenai sanksi enam bulan penjara atau denda maksimal Rp5 juta.
- DLH masih menyelidiki identitas remaja yang viral memetik bunga di median jalan Surabaya.
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan bahwa tindakan memetik maupun merusak tanaman bunga di taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan perbuatan yang dilarang. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video seorang remaja yang memetik bunga tasbih atau kana (Canna indica) di taman median jalan Kota Surabaya.
Kepala Bidang Taman/Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) DLH Kota Surabaya, Pramudita Yustiani, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
“Hal tersebut jelas dilarang, jangan sampai merusak bunga ataupun memetiknya. Maka dari itu ayo yang sudah menjadi fasilitas dinikmati bareng, apa yang sudah indah dijaga,” ujar Pramudita saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Pramudita menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keberlangsungan fungsi taman kota sebagai fasilitas publik yang dapat dinikmati seluruh masyarakat. Karena itu, setiap bentuk perusakan terhadap tanaman maupun fasilitas di ruang terbuka hijau dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak taman kota. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.
“Tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Sanksinya adalah kurungan 6 bulan atau denda Rp5 juta,” tegasnya.
Terkait video viral yang memperlihatkan seorang remaja memetik bunga di taman median jalan, Pramudita mengatakan DLH Kota Surabaya masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku.
Selain melakukan penyelidikan, DLH juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan ruang terbuka hijau di Kota Surabaya. Partisipasi warga dinilai penting agar tindakan perusakan taman dapat dicegah sejak dini.
Apabila masyarakat menemukan aksi serupa, DLH meminta agar segera melaporkannya melalui Hotline Kedaruratan 112 Kota Surabaya atau melalui kanal media sosial resmi DLH Kota Surabaya agar petugas dapat segera melakukan penanganan.
“Temuan tersebut bisa dilaporkan ke medsos DLH ataupun Hotline 112 agar pencegahan dan penanganan cepat dapat segera dilakukan,” pungkasnya. [rma/beq]






