Jember (beritajatim.com) – Perubahan regulasi membuat pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berpotensi turun. Ini karena besaran pajak yang harus dibayarkan warga juga turun.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pendapatan Rp 80 miliar dari PBB Perkotaan dan Perdesaan tahun ini. “Malah potensi kami turun Rp 1 miilar atau Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya, karena nominalnya banyak yang turun, terutama rumah-rumah di pemukiman warga,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Hendra Surya Putra, Senin (22/7/2024).
Penurunan ini dikarenakan aturan pengenaan pajak hanya 40-60 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang disebut NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Meskipun kami sesuaikan NJOP-nya, tapi karena yang dihitung tidak seluruhnya, hanya 40-60 persen, banyak yang turun,” kata Hendra.
Apalagi perhitungan tarifnya tidak pukul rata.Ada tiga tarif, yakni 0,11 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, 0,205 persen di atas Rp 1 miliar, dan 0,075 persen untuk pertanian dan peternakan.
Hendra meminta warga agar melaporkan fungsi lahan yang menjadi objek pajak dengan benar, sehingga PBB bisa dihitung dengan tepat. “Kalau sawah tolong dilaporkan sebagai sawah, biar bisa kami perbaiki tarifnya. Meskipun by system, komponen penghitungnya kan tetap diinput manusia,” katanya.
Namun kendati target PBB pada tahun berjalan turun, Bapenda masih bisa berharap pada potensi tunggakan tahun sebelumnya yang mencapai kurang lebih Rp 20 miliar.”Itu tahun lalu saja. Kalau akumulatif sejak 2013 ya Rp 200 miliar lebih untuk PBB saja sejak diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah,” kata Hendra.
“Kami berusaha tagih. Kami juga gencarkan lewat pelayanan loket, kami intensifkan penagihan. Potensi tunggakan masih lumayan,” kata Hendra.
Selain itu, Pemkab Jember masih bisa berharap pada pembayaran PBB oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di sini. “Karena dia objek khusus, ada penilaian tersendiri, namanya penilaian individual. Contoh: hotel, pabrik, mall,” kata Hendra.
“NJOP per meternya juga khusus. Dihitung khusus juga. Kalau (wajib pajak) yang besar-besar mayoritas tertib. Kalau pun terlambat, ada kesulitan keuangan, temponya dibayar akhir tahun atau awal tahun berikutnya, tapi tidak sampai berakumulasi,” kata Hendra. [wir]






