Jember (beritajatim.com) – Ratusan orang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut kejelasan status kepada pemerintah. Mereka siap mengisi kekosongan posisi guru di daerah.
Sejumlah perwakilan lulusan PPG menemui Komisi A, Komisi D DPRD Jember, dan Dinas Pendidikan setempat, di gedung parlemen, Kamis (2/10/2025). Mereka menyatakan, ada 336 lulusan PPG di Jember, baru 221 orang di antaranya yang sudah mengajar di sekolah negeri dan swasta
“Harapan besar kami, PPG Prajabatan, tidak dibiarkan begitu saja,” kata Ahmad Haris, perwakilan lulusan PPG.
Ada lima tuntutan yang mereka bawa. P:etama, meminta pemerintah daerah untuk mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi memprioritaskan lulusan PPG Prajabatan untuk mengisi kekosongan guru di daerah.
Mereka juga meminta penerbitan dasar hukum untuk PPG Prajabatan yang belum diangkat menjadi aparatur sipil negara untuk mengisi kekosongan guru di daerah.
Kedua, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengusulkan pengangkatan R5, yakni lulusan PPG Prajabatan, menjadi pegawai paruh waktu sebagaimana surat Menteri PAN-RB Nomir B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 agustus 2025.
Ketiga, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempermudah administrasi lulusan PPG Prajabatan yang sudah mengajar untuk masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Keempat, para lulusan PPG meminta pemerintah daerah untuk berkirim surat kepada pemerintah pusat agar menerbitkan seperangkat aturan tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Calon Pegawai Negeri Sipil guru dengan tambahan syarat memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Terakhir, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah untuk berkomitmen mematuhi kembali rekrutmen pegawai satu pintu, sebagaimana sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Perekrutan PPPK sudah tidak ada prioritas lagi, kita benar-benar satu pintu. Semua bersaing secara fair. Itu harapan besar kami.” kata Haris.
Ketua Komisi D Sunarsi Khoris mengatakan, ada lulusan PPG yang belum memperoleh NUPTK dan masuk dalam Dapodik. “Ini akan diusahakan,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono juga mengatakan, permintaan para lulusan PPG ini sedang diperjuangkan. “Memang ada ketentuan-ketentuan yang membatasi tuntutan teman-teman itu. Tapi tetap kami perjuangkan karena keberadaan teman-teman memang dibutuhkan sekolah,” katanya.
Para guru lulusan PPG yang mengajar di sekolah negeri, menurut Hadi, belum memperoleh NUPTK dan sertifikasi karena dibatasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Di sekolah ada yang tidak masuk data non ASN tapi mengajar,” katanya.
Sunarsi berjanji menindaklanjuti permintaan para lulusan PPG. “Dari Dispendik sudah ada siolusi, mereka jadi prioritas pengajar sekolah rakyat,” katanya.
Namun Sunarsi mengingatkan keputusan ada pada pemerintah pusat. “Kami akan ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian PAN-RB,” katanya. [wir]






