Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee. Seorang pria berinisial S (51), warga setempat, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang warga.
Pelaku dibekuk aparat kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang sempat membuat warga sekitar resah. Polisi bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, aksi perampokan itu terjadi saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah.
“Pelaku masuk seorang diri ke dalam rumah korban dengan membawa clurit besar jenis bulu ayam,” kata Aryo, Jumat (5/6/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyekap korban dengan membungkam mulut dan mengikat tangan korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan gagang celurit untuk melumpuhkan korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban tak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban yang berada di dalam rumah sebelum melarikan diri.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian jajaran Polres Bondowoso. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Saat hendak ditangkap di lokasi persembunyiannya, tersangka disebut berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Aryo.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (awi/but)






