Magetan (beritajatim.com) – Usai mendapatkan penghargaan bidang kependudukan dan keluarga berencana yakni Manggala Karya 2021, Pemkab Magetan masih punya pekerjaan rumah untuk menurunkan angka pernikahan dini yang masih tinggi dan cenderung meningkat saat ini.
“Berdasarkan data, kami mencatat 2020 ada sebanyak 63 sedang pada tahun 2021 71 perkara permintaan dispensasi nikah,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Magetan, Siti Marfuah kepada beritajatim.com, Kamis (1/7/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-magetan”]
Dia merinci, dari tahun 2019 hingga tahun 2021 permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Magetan tinggi dan cenderung meningkat. Penyebabnya adanya UU no 16 tahun 2019 mengenai batasan usia yang sebelumnya 16 tahun untuk perempuan sedangkan laki-laki 19 tahun. “Pada UU yang baru semua usia wajib 19 tahun, sehingga angka dispensasi nikah naik,” ucap dia.
Pengadilan Agama Magetan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini, mengadakan MOU dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) setempat namun perkara permintaan dispensasi nikah tetap saja tinggi.
“Sebelum perkara pengajuan dispensasi kawin masuk ke pengadilan agama harus ada surat keterangan pernyataan konseling dari dinas terkait,” katanya.
Menurut Siti, surat keterangan pernah dilakukan konseling adalah syarat mutlak untuk mendapatkan dispensasi kawin di PA Magetan. “Meski sudah dilakukan pencegahan dengan syarat itu perkara permintaan dispensasi kawin tetap saja tinggi, bahkan cenderung meningkat,” tandasnya.(asg/kun)






