Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.
KUMPULAN BERITA pengadilan agama
Raut wajah gembira tak dapat disembunyikan dari pasangan Febri dan Fida, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung saat mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Sebanyak 1.747 akta cerai terbit di Jombang hingga Agustus 2025. Faktor ekonomi mendominasi 70-80% kasus, mayoritas diajukan oleh pihak istri
1.362 kasus perceraian terjadi di Tuban dalam 6 bulan, mayoritas diajukan oleh istri. Faktor ekonomi dan pertengkaran jadi penyebab utama.
Fenomena mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, di mana kecanduan judi, baik online maupun konvensional, menjadi duri dalam daging
Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus mengalami peningkatan. Selama periode Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 1.433 perkara cerai telah teregistrasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas penggugat adalah pihak istri.
Pengadilan Agama Tuban gelar sidang keliling di enam kecamatan demi permudah warga terpencil mengakses layanan hukum secara cepat dan efisien
Ratusan Pasutri di Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka melalui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pemkot Kediri menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru bercerai.
Jumlah duda dan janda di Kabupaten Sampang terus bertambah. Awal tahun 2024, angka perceraian di Kabupaten Sampang ternyata lebih tinggi







