Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia menjadi negara yang mendapatkan kuota jemaah haji terbanyak di dunia pada tahun 2023. Berdasarkan data Kementerian Agama, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kemudian, Pemerintah Arab Saudi memberikan 8.000 kuota tambahan jemaah haji Indonesia tahun ini. Artinya, total jumlah kuota haji di Indonesia mencapai 229.000 orang.
Adapun tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M fase pemberangkatan jemaah haji telah selesai. Proses tersebut telah berjalan sejak 24 Mei hingga 25 Juni 2023.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebutkan, serapan kuota haji tahun ini mencapai 99,6%.
“Dari total kuota nasional 229.000 orang, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 jemaah,” kata Hilman dalam keterangannya, Minggu (25/6/2023).
BACA JUGA: Total Jemaah Haji Indonesia 209.782 Orang, 61.536 Diantaranya CJH Lansia
Menurut Hilman, pada tahun ini kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal, yaitu sebesar 221.000. Kuota normal ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kuota dasar sebesar 221.000 ini terserap habis, 100%, baik haji reguler maupun haji khusus,” tambah Hilman.
Lebih dari itu, tahun ini Indonesia juga mendapat kuota tambahan, yakni sebesar 8.000. Kuota tambahan ini terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Kepastian adanya tambahan kuota ini, kata Hilman, baru diinformasikan oleh Arab Saudi pada 7 Mei 2023 atau sekitar pertengahan Syawal 1444 H. Padahal, saat itu masih berlangsung proses pelunasan kuota dasar. Di samping itu, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji reguler dari Indonesia dimulai pada 24 Mei 2023.
Hilman mengaku meski waktu yang tersedia cukup terbatas, namun pihaknya tetap berusaha supaya kuota tambahan bisa terserap optimal. Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya haji untuk kuota tambahan segera diajukan ke istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
BACA JUGA: Detik-detik ‘Kaji Nunut’ Jombang Hendak Dilempar dari Atas Pesawat
“Jadi tahun ini ada dua Keppres, yang mengatur biaya haji kuota dasar dan kuota tambahan. Sebagai turunan, kami juga terbitkan dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji,” beber Hilman.
Dia juga mengungkapkan, sampai batas akhir, ada 6.820 kuota haji reguler yang memperoleh visa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.462 jemaah haji reguler bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun, sejumlah 358 orang, meski sudah tervisa, membatalkan untuk berangkat karena beragam alasan.
“Jadi dari 7.360 kuota tambahan jemaah haji reguler, tervisa 6.820 atau 87,8%, dan berangkat ke Saudi sebanyak 6.462 orang,” lanjut Hilman.
Sementara itu, untuk kuota tambahan jemaah haji khusus, dari 640 kuota, tervisa 631 orang atau 98,6%. (nap)






