Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS.
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa, 9 September 2025, dan berlaku efektif pada hari yang sama.
Didik Madiyono sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
Penunjukan dirinya dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa yang kini dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan penunjukan Plt Ketua dengan merujuk pada ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” jelas Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga berlandaskan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara untuk menjaga kelancaran fungsi kelembagaan.
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ungkapnya.
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin jalannya operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025. Setelah itu, posisi Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Komisioner LPS akan ditetapkan melalui proses pemilihan di DPR dan pelantikan oleh Presiden RI. (ted)






