Blitar (beritajatim.com) – Fenomena cukup mengejutkan tengah terjadi di Kabupaten Blitar. Tercatat sebanyak 78 warga Bumi Penataran mengajukan pengubahan status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.
Jumlah tersebut terkumpul sejak 2022 hingga akhir Juni 2025, menandai sebuah perubahan signifikan dalam pencatatan identitas di wilayah Blitar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa para penghayat kepercayaan kini mulai lebih terbuka dengan status keyakinan yang mereka anut.
“Warga yang sudah mengganti status dan tercatat di database kami sejak 2022 hingga Juni 2025 itu totalnya ada 78 orang. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar,” ujar Tunggul, kemarin (24/7/2025).
Perubahan ini didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 yang memberikan hak penuh bagi warga negara untuk mencantumkan status sebagai penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan resmi, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Meskipun demikian, Tunggul menjelaskan bahwa proses pencatatan resmi di Dispendukcapil Blitar baru mulai aktif sejak tahun 2022.
Angka 78 ini, menurut Tunggul, hanyalah jumlah warga yang secara aktif datang dan mendaftarkan perubahan status mereka. Ia memperkirakan, jumlah penghayat kepercayaan secara keseluruhan di Kabupaten Blitar bisa jadi jauh lebih besar, karena banyak yang belum melakukan perubahan administratif.
“Kalau yang berdasarkan di media sosial disebut ada ribuan penghayat di Kabupaten Blitar, kami tidak tahu pasti, karena mungkin itu datanya ada di Kesbangpol atau dari lembaga terkait lainnya. Kalau kami mencatat dari sisi kependudukannya,” terang Tunggul.
Kini, warga yang memilih menjadi penghayat kepercayaan akan secara resmi memiliki keterangan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada kolom agama di KTP mereka, menggantikan pilihan agama yang selama ini hanya terbatas pada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Tunggul menambahkan, perubahan ini murni atas dasar permohonan pribadi dari warga yang menyadari pentingnya pencatatan keyakinan mereka dalam sistem kependudukan agar diakui oleh negara.
“Mereka datang sendiri ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan perubahan. Kami layani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Fenomena ini menunjukkan semakin terbukanya masyarakat Blitar dalam mengekspresikan keyakinan mereka sesuai hak konstitusional, sekaligus menyoroti peran Dispendukcapil dalam mengakomodasi keragaman identitas warga negara. [owi/beq]






