Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo, Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA, menyatakan kemenangan atas gugatan tersebut dalam putusan nomor 11/G/2025/PTUN.SBY. Putusan itu mewajibkan Gubernur Jawa Timur mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru terkait upah minimum.
Menurut Andika, SK Gubernur Jatim melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Namun, Pj. Gubernur hanya menetapkan kenaikan sebesar 5 persen.
“Hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan perampokan hak pekerja secara terang-terangan. Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan untuk melegitimasi tindakan ilegal ini,” tegas Andika, ditulis Kamis (29/5/2025).
Andika juga mengingatkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan perintah langsung Presiden dalam pidatonya pada 29 November 2024. Ia menyebut kebijakan yang merugikan pekerja itu sangat tidak adil apalagi di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang akan semakin membebani kebutuhan hidup masyarakat.
“Pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak. Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi. Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?” ucap Andika.
Para pekerja khawatir kondisi ini akan memaksa mereka terjerat hutang hingga rentenir, yang berpotensi memperburuk kemiskinan di kalangan pekerja.
Buruh menuntut Pj. Gubernur Jatim segera mencabut SK tersebut dan menetapkan kenaikan upah minimum sesuai aturan. Sebelumnya mereka mengancam aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Alhamdulillah kami memenangkan gugatan ini. Harapan kami ke depan, Gubernur jangan mengambil keputusan yang merugikan rakyat,” pungkas Andika. [uci/beq]






