Surabaya (beritajatim.com) – PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) pengelola apartemen Puri City telah dinyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, namun data-data penting perusahaan tak kunjung diberikan. Hal ini dianggap janggal oleh 141 kreditur.
Kuasa hukum 141 kreditur tersebut yakni Aditya dan Beryl Cholif Arrachman mengatakan, pihak PT MBC dinilai tidak kooperatif kepada dua pengurus PKPU Sementara.
Dijelaskan Beryl, pihaknya selaku kuasa hukum 141 kreditur mendaftarkan tagihan hutang berdasarkan Putusan PKPU nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby yang menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon PKPU terhadap PT MBC.
“Setelah dinyatakan dalam posisi PKPU Sementara, kemudian diadakan Rapat Kreditur (RK) pertama yang dilaksanakan Selasa (30/5/2023),” papar Beryl, Senin (19/6/2024) di PN Surabaya.
Pada pelaksanaan RK pertama ini, sambung Beryl, dua orang pengurus menyampaikan laporan kinerja mereka.
Di RK pertama inilah, kuasa dari 141 pembeli apartemen Puri City yang menjadi kreditur konkuren, bertanya kepada dua orang pengurus.
“Kami bertanya ke pengurus, dalam RK tersebut, siapa prinsipal debitur dalam hal ini PT MBC yang menghadiri RK pertama ini, apakah Direktur PT MBC sendiri atau kuasanya?,” ujar Beryl.
Dan didalam RK itu, lanjut Beryl, pihaknya mendapat jawaban bahwa termohon PKPU yang datang adalah kuasanya.
Kuasa 141 kreditur kemudian bertanya ke pengurus tentang siapa nama Direktur PT. MBC. Kemudian, hal lain yang ditanyakan kuasa 141 kreditur ini adalah tentang akta pendirian perusahaan serta ada atau tidaknya akta perubahan PT. MBC terbaru termasuk siapa nama direktur PT. MBC saat ini.
“Dalam RK pertama, kami juga menanyakan tentang aset yang dimiliki PT. MBC saat ini, karena yang kami ketahui PT. MBC hanya mempunyai aset berupa apartemen Puri City yang berlokasi di MERR, dimana apartemen itu saat ini dalam kondisi mangkrak,” ungkap Beryl Cholif Arrachman.
“Hal lain yang juga ingin kami ketahui adalah, apakah apartemen mangkrak Puri City ini juga dijaminkan di bank? Jika memang benar, bank apa?,” ujar Beryl penuh tanya.
Baca Juga: Puri City Masuki Topping Off Dan Bersiap Menjadi Ikon Baru Di Surabaya Timur
Apa yang menjadi pertanyaan kuasa 141 kreditur itu, menurut Beryl, sangat penting untuk diketahui, mengingat 141 pembeli apartemen yang mengajukan sebagai kreditur tersebut adalah kreditur konkuren yang sangat mengharapkan keadilan dan kepastian dalam perkara PKPU PT. MBC ini.
“Bahkan, kami bertanya kepada kuasa termohon PKPU beberapa saat sebelum Rapat Verifikasi dimulai. Yang kami tanyakan adalah siapa nama Direktur PT. MBC,” tukas Beryl.
Lagi-lagi 141 kreditur dan kuasanya harus kecewa sebab baik kuasa hukum PT. MBC tidak memberikan informasi siapa nama Direktur PT. MBC saat ini serta tidak bisa menunjukkan aktanya.
“Ketika kami bertanya ke kuasa PT. MBC sebagai debitur, salah satu kuasa debitur menunjuk salah satu pria yang hadir di ruang sidang rapat. Menurut kuasa debitur tersebut, laki-laki itu bernama Cokorda,” jelas Beryl.
Setelah dilakukan pengecekan dana adanya pengakuan salah satu konsumen atau pembeli apartemen Puri City, Cokorda itu bukanlah Direktur PT. MBC. Pria itu adalah orang yang ditunjuk mewakili PT. MBC di Surabaya.
Penelusuran lain yang dilakukan kuasa 141 kreditur berkaitan dengan PT. MBC, ditemukan hal yang cukup janggal.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari data AHU yang diterbitkan Kemenkumham, data-data PT. MBC juga tidak ada,” papar Beryl.
Baca Juga: Puri City Isi Kamar Mandi Apartemen Dengan Produk American Standard
Sebagai perbandingan, sambung Beryl, ketika kita melihat data AHU perusahaan lain yang dikeluarkan Kemenkumham, akan terlihat jelas siapa nama direkturnya, dimana domisili atau alamat perusahaan tersebut dan lain-lain.
Mencermati tidak adanya data-data lengkap tentang PT MBC termasuk siapa nama direkturnya hingga saat ini, kuasa 141 kreditur ini berkesimpulan bahwa PT. MBC beritikad tidak baik atau beritikad buruk karena identitasnya tidak jelas.
Adit, salah satu kuasa 141 kreditur juga menambahkan, dalam PKPU itu semangatnya adalah perdamaian.
“Namun, jika segala sesuatunya banyak yang tidak jelas seperti siapa nama direkturnya, domisili perusahaan dimana, apa saja aset-aset yang dimiliki PT. MBC, semuanya seperti disembunyikan informasinya dan ada dugaan sengaja untuk tidak diungkap, begitu juga dengan harta-harta perusahaan yang disimpan di bank juga tidak diketahui pasti berapa jumlahnya, untuk apa menawarkan tentang perdamaian? Damai yang dimaksud itu seperti apa?,”sindir Adit.
Adit pun mengingatkan, dalam perkara ini, yang di PKPU bukan pribadi namun PT. Dan jika mengacu pada pasal 98 ayat (1) UU no 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas, disana disebutkan bahwa yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah direksi.
Sementara Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H, salah satu pengurus mengatakan, bahwa hingga saat ini pengurus sedang memintakan data-data yang diperlukan pengurus ke PT. MBC.
Tahapan saat ini yang sedang dilakukan pengurus adalah melakukan verifikasi. Untuk direksi dan komisaris PT. MBC memang saat ini sudah tidak lagi menjabat.
“Namun, PT. MBC sendiri sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan. Kami menggunakan dasar RUPS itu,” jelas Aprilia.
Untuk daftar aset perusahaan dan lain-lain, lanjut Aprilia, saat ini sedang dimintakan data-data dan dokumennya.
Aprilia kembali menambahkan pengurus untuk saat ini sudah mendapatkan beberapa informasi termasuk pemegang saham PT. MBC yang terbaru.
Walau sudah mendapatkan beberapa informasi, namun Aprilia enggan membukanya kepada publik. Menurut Aprilia, semua itu bisa didengarkan pada rapat kreditur berikutnya.
Terkait para kreditur yang mengajukan tagihan, Aprilia menjelaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan cross check dan melakukan pendataan.
“Yang sudah terdata dan terverifikasi ada sekitar 300 kreditur. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Aprilia.
Aprilia kembali menjelaskan bahwa saat ini pengurus masih terus melakukan pendataan karena masih ada tagihan yang masuk melalui kuasa yang lain. Selain itu, juga ditemukan adanya tagihan yang dobel. [uci/ted]






