Jombang (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Jombang memastikan proses hukum terkait pesta sound horeg yang digelar di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus bergulir ke meja hijau.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin, 16 Maret 2026, untuk mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam acara tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujar Dimas Robin pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dimas Robin menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar akan dikenakan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Aturan tersebut secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta,” imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang pemilik sound dan enam orang operator untuk melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Untuk teknis persidangannya, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan segera setelah masa cuti hari raya Idul Fitri 2026 berakhir,” jelas Dimas Robin.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial dan kebisingan yang ditimbulkan sering kali melampaui batas kewajaran.
Di samping pelanggaran izin keramaian, terkait penampilan video erotis yang sempat viral dalam acara tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa penari dalam video tersebut adalah seorang pria (waria) yang memiliki latar belakang kehidupan yang memprihatinkan.
“Dari hasil pemeriksaan didapatkan beberapa fakta di antaranya, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan, karena adanya saweran dari penonton, serta aksi di atas panggung yang dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik.
“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,” pungkasnya. [suf]






