Magetan (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan program bantuan minimal Rp3 juta hingga maksimal Rp5 juta per RT akan mulai dijalankan tahun ini. Untuk mendukung penyaluran dan pengelolaan dana, hampir 5.000 rekening RT akan dibuka di BPRS Syariah Kabupaten Magetan.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, yang akrab disapa Kang Suyat, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menyiapkan aspek teknis dan administrasi, termasuk kerja sama dengan pihak perbankan.
“Sekarang sedang disiapkan banknya. Banknya adalah BPR Syariah, BPR Syariah Kabupaten Magetan. Jadi nanti seluruh bantuan RT harus dibuka rekening masing-masing RT di BPR Syariah,” jelas Kang Suyat, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, pemilihan BPR Syariah bukan tanpa alasan. Selain sebagai bank milik pemerintah daerah, keberadaan bank tersebut diharapkan mampu menjalin komunikasi langsung dengan pengurus RT hingga ke tingkat warga.
“Pertimbangannya karena ini bank pemerintah, supaya antara pengurus RT dan bank punya hubungan. Ketika ada warga RT yang butuh modal usaha, bisa difasilitasi lewat komunikasi antara RT dengan bank,” terangnya.
Dalam skema tersebut, pengurus RT nantinya dapat memberikan rekomendasi kelayakan warga yang mengajukan kredit usaha mikro. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha kecil yang selama ini sulit mengakses perbankan formal, termasuk pedagang pasar dan warga yang kerap terjebak praktik rentenir.
“Harapannya, ini bisa menyelamatkan warga dari pinjaman berbunga tinggi dan mendorong ekonomi mikro di tingkat RT,” tambahnya.
Selain untuk penyaluran bantuan, dana RT juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antaranya, pembiayaan musyawarah RT guna mengevaluasi dan memperbaiki data penerima bantuan sosial berdasarkan DTKS desil 1 sampai 5, serta mendukung kegiatan gotong royong warga.
“Misalnya dari Rp3 juta itu, sebagian digunakan untuk konsumsi rapat RT, baik untuk koreksi data penerima bantuan maupun kegiatan kerja bakti bersih-bersih selokan menjelang musim hujan,” ujarnya.
Kang Suyat menekankan pentingnya fungsi dana RT dalam menumbuhkan kembali kesadaran warga terhadap gotong royong dan pemeliharaan drainase lingkungan. Menurutnya, selokan yang berfungsi baik akan mencegah genangan air yang dapat merusak jalan dan infrastruktur.
Terkait besaran bantuan, Pemkab Magetan menetapkan nilai minimal Rp3 juta per RT. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya RT yang menerima hingga Rp5 juta, berdasarkan kriteria tertentu.
“Nanti ada penilaian. Misalnya pengelolaan sampah di RT itu baik, gotong royongnya aktif, bisa saja dibedakan. Akan dibentuk tim untuk evaluasi dan penilaian,” jelasnya.
Untuk waktu pelaksanaan, Pemkab Magetan menargetkan program ini berjalan secepatnya pada tahun ini. Meski sempat ditargetkan sebelum Lebaran, proses regulasi masih harus melalui persetujuan gubernur terkait peraturan bupati.
“Target Ibu Bupati sebenarnya sebelum Lebaran, tapi secara administrasi dan regulasi masih proses. Yang jelas, tahun ini harus jalan,” tegas Kang Suyat. [fiq/suf]






