Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah membobol toko Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pencurian itu pertama kali dilaporkan oleh petugas Alfamart yang menemukan rokok berbagai merek hilang dari dalam toko. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Tongas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Pelaku berinisial AY (26), seorang supir asal Nguling, berhasil diamankan di sekitar Pom Bensin AKR Tambakrejo. “Benar pelaku pembobolan minimarket sudah berhasil kami amankan, pelaku berinisial AY (26) yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Dari rekaman CCTV, pelaku ada dua orang dan sekarang yang satu orang lagi masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Zaenal, Senin (28/4/2025).
Dari kejadian ini, kerugian yang dialami Alfamart diperkirakan mencapai sekitar Rp9 juta. Barang curian belum sempat dijual, namun diketahui pelaku berencana memasarkannya secara online melalui marketplace.
Selain membobol Alfamart tersebut, pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan pencurian serupa di Indomaret dan Alfamart lainnya, meski dua aksinya sebelumnya gagal. “Pelaku nggak hanya melakukan sekali, namun beberapa kali, dari pengakuannya sekitar tiga kali,” imbuh Zaenal.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. [ada/beq]






