Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membeberkan kronologi meninggal dunia Imam Muslimin alias Yai Mim di Polresta Malang Kota pada Senin, (13/4/2026).
Tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi itu meninggal dunia saat akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Saat itu, Yai Mim berjakan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas perkara dugaan penganiayaan.
Saat melewati jalur yang sedikit menanjak sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba berhenti, lalu lemas akhirnya terjatuh dalam posisi terlentang dan mengalami kejang serta mengeluarkan air liur.
Melihat kondisi darurat tersebut, petugas langsung menghubungi tim medis dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polresta Malang Kota. Kurang dari dua menit, tim dokter tiba dan langsung melakukan tindakan medis awal.
“Kami panggil dan cek respons, namun tidak ada reaksi. Nadi juga tidak teraba. Kami langsung melakukan resusitasi jantung paru sebanyak dua siklus, masing-masing terdiri dari 30 kali pijatan jantung,” kata Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, Kamis, (16/4/2026).
Upaya pertolongan pertama coba dilakukan secara maksimal sesuai prosedur medis. Namun tidak ditemukan respons dari tubuh korban, kemudian Yai Mim langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk penanganan lanjutan.
Namun, setibanya di RSSA, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut tim medis RSSA, penyebab kematian Yai Mim adalah asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan suplai oksigen secara drastis (mendadak).
Asfiksia merupakan kondisi gawat darurat yang dapat mengganggu fungsi vital tubuh, terutama otak dan jantung. Kesimpulannya, penyebab kematian yang Yai Mim murni akibat kondisi medis darurat.
“Sel-sel tubuh membutuhkan oksigen untuk bekerja. Ketika suplai oksigen menurun, maka fungsi organ penting seperti otak dan jantung akan terganggu secara signifikan,” ujar Wiwin.
Wiwin menuturkan kondisi tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan, tersedak, hingga masalah pada organ tubuh yang menyebabkan aliran darah ke otak terhambat. Wiwin memastikan bahwa selama dalam masa penahanan, kondisi kesehatan Yai Mim telah dipantau secara rutin oleh tim medis sesuai standar operasional.
“Kami selalu melakukan pemeriksaan Kesehatan ke setiap tahanan minimal dua kali dalam seminggu. Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan memang memiliki tekanan darah yang fluktuatif, namun tidak ditemukan riwayat penyakit berat atau spesifik. Hingga pemeriksaan terakhir, kondisinya masih normal,” kata Wiwin.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di kamar jenazah RSSA, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga akhirnya menyatakan tidak berkenan dilakukan autopsi, sehingga proses penanganan jenazah dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga jenazah akhirnya dibawa ke rumah duka di Blitar. (luc/ted)






